KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mahfud Klaim Supres RUU Perampasan Aset Sudah Disampaikan ke DPR

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 14:00 WIB
Mahfud Klaim Supres RUU Perampasan Aset Sudah Disampaikan ke DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR.

Mahfud mengatakan surpres yang dimaksud telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dikirimkan kepada DPR pada 4 Mei 2023.

"Presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu, surpres kepada DPR yang dilampiri dengan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mahfud menambahkan presiden juga sudah mengeluarkan surat yang berisi tentang penugasan oleh presiden kepada kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR.

Dia menjelaskan terdapat menteri dan kepala lembaga yang ditugasi oleh presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset adalah dirinya selaku Menko Polhukam, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui 2 surat. Mudah-mudahan pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mahfud juga berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan diundangkan guna mempercepat penindakan atas praktik tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

"Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," ujarnya.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2023. Setelah surpres beserta RUU dan naskah akademik dikirimkan, DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU yang dimaksud. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra