PAJAK DAERAH

Machfud Sidik: Administrasi Masih Jadi Kendala Besar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 15:30 WIB
Machfud Sidik: Administrasi Masih Jadi Kendala Besar

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kendala yang sebenarnya mewarnai proses pemungutan pajak daerah yang ada di Indonesia. Inilah yang menjadi alasan sulitnya pemerintah daerah (pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.

Dosen Magister Ekonomi Internasional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Universitas Indonesia Machfud Sidik mengungkapkan setidaknya ada dua masalah besar yang dihadapi oleh setiap pemda, yaitu soal kebijakan (policy) dan penerapan administrasinya.

“Dua-duanya ada masalah. Namun masalah yang paling besar memang ada di administrasi. Hal itu mencakup kelembagaan, sistem dan prosedur, kompetensi pegawai, kemajuan teknologi, peningkatan moral, dan lain-lain,” ujar Machfud kepada DDTCNews, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Contoh sederhana dalam persoalan administrasi adalah pungutan pajak daerah secara manual yang masih dilakukan hingga saat ini. Beliau meragukan apakah uang yang dibayarkan masyarakat kepada petugas tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak.

Selain itu, dari sisi kompetensi pegawai, pemda menghadapi tantangan yang cukup berat. Pasalnya, di satu sisi daerah begitu kaya akan sumber daya manusia (SDM) yang ditandai dengan banyaknya pelamar kerja dalam setiap Tes CPNS. Namun di sisi lain daerah kekurangan kompetensi SDM.

Menghadapi kendala ini, Machfud menyarankan perlunya pemda melaksanakan berbagai pelatihan untuk semua pegawainya. “Yang penting itu bisa mengubah cara pandang (change mindset) dan mengubah perilaku (change behaviour). Seperti revolusi mental,” kata Machfud.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pelatihan yang diberikan kepada pegawai itu nantinya harus dibedakan berdasarkan jenis pajak daerah yang mereka hadapi, apakah itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, dan lain-lain.

Di samping pemberian pelatihan kepada pegawai, daerah juga harus menata kembali birokrasi yang selama ini memakan waktu cukup lama. Birokrasi yang berbelit menyebabkan perekonomian daerah juga melambat.

Sebagai informasi, terkait dengan kondisi pajak di daerah dan desentralisasi fiskal, Machfud dijadwalkan akan menjadi salah satu pembicara dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?