PAJAK DAERAH

Machfud Sidik: Administrasi Masih Jadi Kendala Besar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 15:30 WIB
Machfud Sidik: Administrasi Masih Jadi Kendala Besar

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kendala yang sebenarnya mewarnai proses pemungutan pajak daerah yang ada di Indonesia. Inilah yang menjadi alasan sulitnya pemerintah daerah (pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.

Dosen Magister Ekonomi Internasional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Universitas Indonesia Machfud Sidik mengungkapkan setidaknya ada dua masalah besar yang dihadapi oleh setiap pemda, yaitu soal kebijakan (policy) dan penerapan administrasinya.

“Dua-duanya ada masalah. Namun masalah yang paling besar memang ada di administrasi. Hal itu mencakup kelembagaan, sistem dan prosedur, kompetensi pegawai, kemajuan teknologi, peningkatan moral, dan lain-lain,” ujar Machfud kepada DDTCNews, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Contoh sederhana dalam persoalan administrasi adalah pungutan pajak daerah secara manual yang masih dilakukan hingga saat ini. Beliau meragukan apakah uang yang dibayarkan masyarakat kepada petugas tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak.

Selain itu, dari sisi kompetensi pegawai, pemda menghadapi tantangan yang cukup berat. Pasalnya, di satu sisi daerah begitu kaya akan sumber daya manusia (SDM) yang ditandai dengan banyaknya pelamar kerja dalam setiap Tes CPNS. Namun di sisi lain daerah kekurangan kompetensi SDM.

Menghadapi kendala ini, Machfud menyarankan perlunya pemda melaksanakan berbagai pelatihan untuk semua pegawainya. “Yang penting itu bisa mengubah cara pandang (change mindset) dan mengubah perilaku (change behaviour). Seperti revolusi mental,” kata Machfud.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Pelatihan yang diberikan kepada pegawai itu nantinya harus dibedakan berdasarkan jenis pajak daerah yang mereka hadapi, apakah itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, dan lain-lain.

Di samping pemberian pelatihan kepada pegawai, daerah juga harus menata kembali birokrasi yang selama ini memakan waktu cukup lama. Birokrasi yang berbelit menyebabkan perekonomian daerah juga melambat.

Sebagai informasi, terkait dengan kondisi pajak di daerah dan desentralisasi fiskal, Machfud dijadwalkan akan menjadi salah satu pembicara dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini