ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Password File Pdf pada EFIN yang Dikirim DJP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 13:00 WIB
Lupa Password File Pdf pada EFIN yang Dikirim DJP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan melalui saluran email Ditjen Pajak (DJP). DJP akan mengirimkan EFIN melalui alamat [email protected] dengan melampirkan file berformat pdf terproteksi.

Untuk membuka file tersebut, DJP telah menyertakan instruksi yang berisi password file pdf. Namun, ada kalanya wajib pajak lupa mengunduh file pdf tersebut atau menghapus badan email secara keseluruhan sehingga password file pdf tidak diketahui lagi. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Password sesuai dengan yang dijelaskan petugas dan dicontohkan pada badan email. Jika lupa penjelasan password atau email terhapus, silakan mengajukan permohonan lupa EFIN kembali," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui email [email protected], wajib pajak perlu melampirkan sejumlah data. Di antaranya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email, dan nomor telepon/HP.

Selain itu, pemohon juga harus menuliskan pernyataan afirmasi yang berbunyi:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Format permohonan layanan lupa EFIN serta kutipan pernyataan tersebut ditulis pada badan email. Tidak terdapat ketentuan khusus terkait dengan subjek email. Namun, untuk memperjelas, wajib pajak dapat menuliskan “Permohonan Lupa EFIN” sebagai subjek email.

Lalu, kirimkan format permohonan layanan lupa EFIN dan kutipan pernyataan tersebut ke email [email protected]. Pastikan email permohonan tersebut dikirim pada jam layanan Contact Center Kring Pajak, yaitu pukul 08:00-16:00 WIB.

Setelah divalidasi, permohonan lupa EFIN akan direspons petugas DJP dengan email berisi file pdf terproteksi. Dalam badan email, petugas menyertakan penjelasan tentang password file pdf dan contohnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak salah input password. Jangan malah memasukkan contoh password sebagai password file pdf.

Wajib pajak perlu memastikan memasukkan password sesuai dengan instruksi yang sudah dituliskan pada email balasan. Apabila PDF berhasil dibuka, wajib pajak akan melihat data EFIN.

Data EFIN tersebut juga bisa diunduh. Apabila sudah diunduh, simpan baik-baik data EFIN. EFIN merupakan data yang sangat rahasia, sehingga tidak diperkenankan memberitahukannya kepada siapapun juga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak