Ilustrasi. Tampilan aplikasi M-Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah fitur EFIN dalam aplikasi M-Pajak.
Dalam informasi yang disampaikan di laman resminya, DJP mengatakan penambahan fitur EFIN pada aplikasi M-Pajak sudah dilakukan sejak Selasa (14/3/2023). Penambahan fitur ini, sambung DJP, semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.
“Namun, wajib pajak harus membarui aplikasi M-Pajak di Play Store terlebih dahulu,” tulis DJP dalam laman resminya, Rabu (15/3/2023).
Untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga tidak perlu login. Skema ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak. “Wajib pajak tidak perlu login M-Pajak untuk mendapatkan EFIN. Klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak.”
Otoritas menjelaskan EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah. Namun, wajib pajak sering kali lupa dengan EFIN-nya. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.
Dengan penambahan fitur tersebut, M-Pajak menjadi salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN kembali. Selain M-Pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan beberapa kanal online berikut ini tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.