PELAYANAN PAJAK

Lupa EFIN atau Baru Mau Buat? Jangan Bingung! Lihat Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 10:54 WIB
Lupa EFIN atau Baru Mau Buat? Jangan Bingung! Lihat Caranya di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hasil pantauan DDTCNews, masih banyak pertanyaan terkait electronic filing identification number (EFIN) yang disampaikan kepada akun Twitter milik contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak 1500200 @kring_pajak.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah cara membuat EFIN dan cara mendapatkan lagi EFIN karena lupa. Kebutuhan mengingat-ingat EFIN biasa muncul saat wajib pajak (WP) yang akan melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing lupa kata sandi DJP Online.

Pertanyaan mengenai pembuatan EFIN salah satunya disampaikan oleh pemilik akun @ki_rana. Dia mengatakan ingin melaporkan SPT tahunan secara online, tapi belum pernah melakukan pendaftaran di DJP Online.

Baca Juga:
DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Nah, untuk mempunyai akun DJP Online, proses registrasi dilakukan dengan memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan EFIN. Simak artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’ untuk mengetahui lebih detail tentang EFIN.

“Nomor EFIN-nya apakah bisa dibantu dari Twitter?” ujarnya, Kamis (20/2/2020).

Merespons pertanyaan tersebut, @kring_pajak menegaskan permohonan aktivasi kode EFIN tidak bisa dilakukan melalui Twitter. WP harus mengajukan permohonan tersebut ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

“Dalam hal belum pernah melakukan aktivasi kode EFIN, WP orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi kode EFIN di KPP atau KP2KP terdekat (dimana saja). Aktivasi kode EFIN tidak bisa dilakukan melalui twitter @kring_pajak,” jelasnya.

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya.

Untuk itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, WP yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak dan tidak boleh diwakilkan. Simak artikel ‘Baru Mau Bikin EFIN? Anda Wajib Datang ke Kantor Pajak’.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Selain mendapatkan pertanyaan terkait cara pembuatan EFIN pertama kali, akun @kring_pajak juga mendapatkan banyak sekali pertanyaan terkait cara mendapatkan lagi EFIN karena lupa. DDTCNews pernah membahas topik ini. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan tanpa harus ke kantor pajak. Simak artikel ‘Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi’.

Akun @kring_pajak juga memberikan pelayanan bagi WP yang lupa EFIN. Berikut instruksinya:

Bagi #KawanPajak yang lupa EFIN:

  1. Follow akun @kring_pajak
  2. Mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN
  3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention:
  • WP orang pribadi atau badan?
  • Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?
  • Password DJP Online lupa atau ingat?

Jadi bagaimana, apakah Anda sudah mendapatkan EFIN dan mengingatnya? Jika sudah, segera gunakan untuk masuk ke DJP Online dan tentunya laporkan SPT tahunan Anda. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Februari 2020 | 14:09 WIB

keterbukaan akses yang diberikan DJP untuk informasi e-Fin sangat memudahkan wajib pajak terutama wajib pajak orang pribadi pada saat ingin digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi via e-Filling. Hal ini tentunya sangat berguna untuk mengubah password dikarenakan kebanyakan orang melupakan askes login e-Filling akibat jangka waktu pelaporan spt tahunan berjarak 1 tahun dari pelaporan sebelumnya

21 Februari 2020 | 14:09 WIB

keterbukaan akses yang diberikan DJP untuk informasi e-Fin sangat memudahkan wajib pajak terutama wajib pajak orang pribadi pada saat ingin digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi via e-Filling. Hal ini tentunya sangat berguna untuk mengubah password dikarenakan kebanyakan orang melupakan askes login e-Filling akibat jangka waktu pelaporan spt tahunan berjarak 1 tahun dari pelaporan sebelumnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax