PROVINSI DKI JAKARTA

Luncurkan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB, Ini Kata Gubernur Anies

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 12:30 WIB
Luncurkan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB, Ini Kata Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kebijakan ini dapat meringankan warga dan sektor perekonomian yang masih terbebani oleh pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau warga untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal.

"Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pemprov memberikan diskon PBB sebesar 10% serta pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020. Insentif diberikan bila pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2021. Untuk PBB tahun pajak 2021, keringanan yang diberikan mencapai 10%.

Khusus untuk wajib pajak dengan PBB terutang di atas Rp1 miliar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran kepada Bapenda DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat mencicil PBB terutang sebanyak 6 kali selama 6 bulan.

Khusus untuk PKB, wajib pajak yang melunasi tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 5% sekaligus pembebasan sanksi administrasi. Insentif yang sejenis juga diberikan atas PKB tahun pajak 2021.

"Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP