PROVINSI DKI JAKARTA

Luncurkan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB, Ini Kata Gubernur Anies

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 12:30 WIB
Luncurkan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB, Ini Kata Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kebijakan ini dapat meringankan warga dan sektor perekonomian yang masih terbebani oleh pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau warga untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal.

"Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemprov memberikan diskon PBB sebesar 10% serta pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020. Insentif diberikan bila pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2021. Untuk PBB tahun pajak 2021, keringanan yang diberikan mencapai 10%.

Khusus untuk wajib pajak dengan PBB terutang di atas Rp1 miliar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran kepada Bapenda DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat mencicil PBB terutang sebanyak 6 kali selama 6 bulan.

Khusus untuk PKB, wajib pajak yang melunasi tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 5% sekaligus pembebasan sanksi administrasi. Insentif yang sejenis juga diberikan atas PKB tahun pajak 2021.

"Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra