PER-08/PJ/2022

Luncurkan Aplikasi e-PHTB untuk Notaris, DJP Terbitkan Perdirjen Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Juli 2022 | 17:30 WIB
Luncurkan Aplikasi e-PHTB untuk Notaris, DJP Terbitkan Perdirjen Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022 yang mengatur tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, DJP memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan wajib pajak, serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Perlu dilakukan pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi untuk mengakomodasi permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB atas tanah/bangunan beserta perubahannya melalui notaris dan/atau PPAT," bunyi bagian pertimbangan PER-08/PJ/2022, dikutip pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Perlu diketahui, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB atas tanah/bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke KPP.

Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran yang dimaksud terdiri dari penelitian formal dan penelitian material.

Pada PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPN dapat menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang dimaksud ialah aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Dengan demikian, saat ini terdapat 3 cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

"Selama ini ada channel validasi manual dengan cara datang ke KPP dan online namanya e-PHTB, tapi e-PHTB hanya bisa diakses oleh wajib pajak sendiri. Sekarang, kita buka channel e-PHTB untuk Notaris/PPAT," ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan.

PER-08/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 22 Juni 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 14 Juli 2022.

Dengan berlakunya PER-08/PJ/2022, ketentuan-ketentuan sebelumnya seperti PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya