PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan fasilitas diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-355 Sulawesi Selatan.

Fasilitas diskon diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PKB paling lambat pada 31 Oktober 2024.

"Masyarakat khususnya para pemilik kendaraan jangan sampai terlewatkan, kami memberikan diskon hingga 19% untuk pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh, dikutip Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Secara terperinci, diskon sebesar 19% atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya dalam hal kendaraan dilakukan balik nama. Bila kendaraan tidak dilakukan balik nama, diskon PKB yang diberikan hanya sebesar 10%.

Tak hanya mendiskon PKB, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan tarif PKB progresif, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Program ini adalah upaya kami untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak," kata Reza.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Adapun Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengapresiasi upaya bapenda dalam meluncurkan program ini. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan visi pemprov untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"Bapak Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan bisa lebih cepat, efektif, dan efisien," ujar Jufri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra