PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan fasilitas diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-355 Sulawesi Selatan.

Fasilitas diskon diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PKB paling lambat pada 31 Oktober 2024.

"Masyarakat khususnya para pemilik kendaraan jangan sampai terlewatkan, kami memberikan diskon hingga 19% untuk pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh, dikutip Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara terperinci, diskon sebesar 19% atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya dalam hal kendaraan dilakukan balik nama. Bila kendaraan tidak dilakukan balik nama, diskon PKB yang diberikan hanya sebesar 10%.

Tak hanya mendiskon PKB, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan tarif PKB progresif, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Program ini adalah upaya kami untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak," kata Reza.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengapresiasi upaya bapenda dalam meluncurkan program ini. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan visi pemprov untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"Bapak Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan bisa lebih cepat, efektif, dan efisien," ujar Jufri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen