KABUPATEN BOYOLALI

Lunasi Pajak Daerah, Warga Boyolali Berkesempatan Dapat Motor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Lunasi Pajak Daerah, Warga Boyolali Berkesempatan Dapat Motor

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali kembali menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi utang pajaknya.

Undian tersebut dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak Kabupaten Boyolali yang telah melunasi utang PBB-P2 sebelum 30 Juni 2019. Agenda tersebut akan diikuti oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali. Pelaksanaan dilakukan secara bergantian dalam lima sesi.

“Undian PBB 2019 dilaksanakan dari 20 Agustus sampai 27 Agustus bertempat di lima wilayah kecamatan yang mewakili eks. Kawedanan di Kabupaten Boyolali,” ujar Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Daryanto Dwi Raharjo.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sesi pertama dilaksanakan pada Selasa (20/8/2019) di Kecamatan Teras. Sesi ini diikuti oleh Kecamatan Boyolali, Mojosongo, Musuk dan Tamansari. Sesi kedua dilaksanakan pada Rabu (21/8/2019) di Kecamatan Cepogo. Sesi tersebut juga diikuti oleh Kecamatan Selo, Ampel, dan Gladagsari.

Sesi ketiga bertempat di Kecamatan Banyudono dan diikuti oleh Kecamatan Sawit, Sambi, dan Negmplak. Sesi keempat berlokasi di Kecamatan Wonosegoro yang turut diikuti oleh Kecamatan Wonosamodro, Kemusu, Juwangi, dan Karanggede. Adapun pelaksanaan kedua sesi itu secara berurutan pada Kamis (22/8/2019) dan Senin (26/8/2019).

Adapun sesi kelima yang sekaligus menjadi penutup rangkaian acara diselenggarakan pada Selasa (27/8/2019) di Kecamatan Klego. Sesi tersebut akan diikuti oleh Kecamatan Klego, Simo, Nogosari, dan Andong.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Adapun Nomer Objek Pajak (NOP) yang diikutsertakan dalam undian PBB-P2 ini sebanyak 213.581. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 yang terhimpun mencapai Rp14,27 miliar. Hadiah berupa satu unit rumah, satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor (untuk setiap kecamatan).

Selain itu, bagi desa yang warganya telah melunasi PBB-P2 pada Mei 2019 akan mendapat televisi 32 inch. Uniknya, dalam rangakaian acara ini, pemenang hadiah undian sepeda motor banyak berasal dari wajib dengan utang PBB-P2 di bawah Rp50.000.

Misalnya, pada Kecamatan Tamansari dimenangkan oleh WP dengan PBB-P2 terutang senilai Rp7.076, Kecamatan Juwangi senilai Rp4.786, Kecamatan Kemusu senilai Rp13.494, dan Kecamatan Wonosegoro senilai Rp3.341.

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Pemerintah Kabupaten Boyolali juga memberikan apresiasi kepada beberapa desa yang telah melunasi PBB 100%. Desa tersebut yaitu Kedungpilang, Bengle, Kalimati, Kayen, dan Kelurahan Sambeng.

Bony Facio Bandung, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali mengimbau agar masyarakat segera Kabupaten Boyolali membayar PBB-P2. Sebab, pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Diharapkan dalam waktu satu bulan ini kita bisa genjot penerimaan PBB-P2, minimal hingga mencapai 85% dari target penerimaan," ungkap Bony, seperti dilansir boyolali.go.id. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN