KABUPATEN BOYOLALI

Lunasi Pajak Daerah, Warga Boyolali Berkesempatan Dapat Motor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Lunasi Pajak Daerah, Warga Boyolali Berkesempatan Dapat Motor

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali kembali menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi utang pajaknya.

Undian tersebut dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak Kabupaten Boyolali yang telah melunasi utang PBB-P2 sebelum 30 Juni 2019. Agenda tersebut akan diikuti oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali. Pelaksanaan dilakukan secara bergantian dalam lima sesi.

“Undian PBB 2019 dilaksanakan dari 20 Agustus sampai 27 Agustus bertempat di lima wilayah kecamatan yang mewakili eks. Kawedanan di Kabupaten Boyolali,” ujar Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Daryanto Dwi Raharjo.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sesi pertama dilaksanakan pada Selasa (20/8/2019) di Kecamatan Teras. Sesi ini diikuti oleh Kecamatan Boyolali, Mojosongo, Musuk dan Tamansari. Sesi kedua dilaksanakan pada Rabu (21/8/2019) di Kecamatan Cepogo. Sesi tersebut juga diikuti oleh Kecamatan Selo, Ampel, dan Gladagsari.

Sesi ketiga bertempat di Kecamatan Banyudono dan diikuti oleh Kecamatan Sawit, Sambi, dan Negmplak. Sesi keempat berlokasi di Kecamatan Wonosegoro yang turut diikuti oleh Kecamatan Wonosamodro, Kemusu, Juwangi, dan Karanggede. Adapun pelaksanaan kedua sesi itu secara berurutan pada Kamis (22/8/2019) dan Senin (26/8/2019).

Adapun sesi kelima yang sekaligus menjadi penutup rangkaian acara diselenggarakan pada Selasa (27/8/2019) di Kecamatan Klego. Sesi tersebut akan diikuti oleh Kecamatan Klego, Simo, Nogosari, dan Andong.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Adapun Nomer Objek Pajak (NOP) yang diikutsertakan dalam undian PBB-P2 ini sebanyak 213.581. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 yang terhimpun mencapai Rp14,27 miliar. Hadiah berupa satu unit rumah, satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor (untuk setiap kecamatan).

Selain itu, bagi desa yang warganya telah melunasi PBB-P2 pada Mei 2019 akan mendapat televisi 32 inch. Uniknya, dalam rangakaian acara ini, pemenang hadiah undian sepeda motor banyak berasal dari wajib dengan utang PBB-P2 di bawah Rp50.000.

Misalnya, pada Kecamatan Tamansari dimenangkan oleh WP dengan PBB-P2 terutang senilai Rp7.076, Kecamatan Juwangi senilai Rp4.786, Kecamatan Kemusu senilai Rp13.494, dan Kecamatan Wonosegoro senilai Rp3.341.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pemerintah Kabupaten Boyolali juga memberikan apresiasi kepada beberapa desa yang telah melunasi PBB 100%. Desa tersebut yaitu Kedungpilang, Bengle, Kalimati, Kayen, dan Kelurahan Sambeng.

Bony Facio Bandung, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali mengimbau agar masyarakat segera Kabupaten Boyolali membayar PBB-P2. Sebab, pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Diharapkan dalam waktu satu bulan ini kita bisa genjot penerimaan PBB-P2, minimal hingga mencapai 85% dari target penerimaan," ungkap Bony, seperti dilansir boyolali.go.id. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha