SPANYOL

Luka Modric Tersandung Kasus Pajak Senilai 1 Juta Euro

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 17:31 WIB
Luka Modric Tersandung Kasus Pajak Senilai 1 Juta Euro

MADRID, DDTCNews – Gelandang Real Madrid Luka Modric tersangkut kasus penggelapan pajak dan telah membayar otoritas pajak Spanyol hingga mencapai €1 juta atau setara Rp16,94 miliar.

Berdasarkan informasi dari pengadilan Spanyol, pesepak bola berdarah Kroasia itu menghindari €870.728 atau senilai Rp14,75 miliar atas penghasilannya pada tahun 2013-2014. Penghindaran itu dilakukan dengan melarikan uangnya ke perusahaan cangkang yang berdiri di Luksemburg.

“Pria berusia 32 tahun itu mendapat bayaran dari Madrid dan Tottenham Hotspur sebesar £30 juta atau senilaiRp575,68 miliar secara rukarela,” papar narasumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Modric menyambangi pengadilan dengan membawa bukti telah membayar sejumlah uang yang sekitar Rp16,94 miliar kepada otoritas pajak tertanggal 4 Januari 2018, jumlah itu dikabarkan sesuai dengan jumlah pajak dan bunganya.

Hingga saat ini, otoritas kehakiman masih menggali harta finansial kepemilikan Modric di Isle of Man. Modric pun enggan berkomentar lebih dalam mengenai kepemilikan hartanya yang disimpan di Isle of Man.

Berkat kasus kelalaian pajaknya, Modric menjadi salah satu dari sekian banyak pesepak bola kelas dunia yang tersandung kasus pajak, khususnya di Spanyol. Kasus-kasus itu berkaitan dengan hak citra (image rights) pesepak bola dari penghasilan yang diperolehnya dari beberapa tahun belakangan.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Lalu pencetak gol terbanyak Real Madrid sepanjang masa Cristiano Ronaldo tampil di pengadilan pada bulan Juli atas tuduhan menghindari pajak senilai €14,7 juta atau setaraRp249,06 miliar antara tahun 2011 dan 2014.

Selain itu, Duet Barcelona Lionel Messi dan Javier Mascherano menerima hukuman 21 bulan dan penangguhan 1 tahun hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan pajak atas hak citra mereka pada tahun 2016.

Namun, sanksi yang jatuh kepada Messi kemudian digantikan dengan denda sebesar €252.000 atau senilai Rp4,26 miliar. Kasus pajak lain juga terjadi pada pemain Real Madrid Marcelo yang akhirnya menyadari telah menggelapkan pajak €490.917 atau senilai Rp8,31 miliar atas tahun pajak 2013. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini