KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Dorong Investor Masuk Sektor Farmasi & Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 09 November 2021 | 14:19 WIB
Luhut Dorong Investor Masuk Sektor Farmasi & Manfaatkan Insentif Pajak

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong investor untuk masuk ke sektor farmasi dan membangun pabrik bahan baku obat atau active pharmaceutical ingredient (API) di Indonesia.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan kebutuhan bahan baku obat-obatan saat ini masih didominasi impor. Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai fasilitas fiskal seperti tax holiday di bidang farmasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku obat-obatan.

"Pemerintah mendorong skema insentif yang lebih baik untuk mendorong investasi di sektor farmasi. Tidak hanya perusahaan negara atau BUMN, kami juga mendorong private sector masuk ke sini," katanya, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Luhut menuturkan pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi investor di bidang farmasi. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan untuk meningkatkan produksi obat di dalam negeri sehingga tidak tergantung pada impor.

Saat ini, lanjutnya, pemberian tax holiday kepada industri pionir telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 130/2020. Terdapat 18 sektor yang dapat menikmati tax holiday hingga paling lama 20 tahun, termasuk farmasi.

Menurut Luhut, pemerintah terus menyempurnakan skema pemberian tax holiday kepada industri farmasi agar makin menarik bagi investor. Pemerintah menargetkan industri farmasi di dalam negeri dapat berkembang hingga mengungguli India, Bangladesh, dan Pakistan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami berencana memberikan skema insentif seperti tax holiday yang lebih menarik. Kami juga menyiapkan kawasan industri khusus untuk sektor farmasi sehingga bisa terbentuk ekosistem produksi yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga menyatakan pemerintah akan mendukung industri farmasi melalui pembelian produk. Menurutnya, obat-obatan produksi dalam negeri akan selalu menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Pemerintah akan memprioritaskan [produk farmasi lokal] untuk government procurement," jelasnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebelumnya menyebutkan 90% bahan baku produksi farmasi lokal masih diimpor. Belanja alat kesehatan yang diimpor dalam e-katalog pada 2019-2020 juga mencapai 88%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen