KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang direncanakan oleh pemerintah nantinya tidak hanya diberlakukan atas produk impor dari China.

Menurut Luhut, BMTP akan diberlakukan atas beberapa produk tekstil tanpa memandang asal negaranya. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.

"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan] untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," ujar Luhut, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selain mengenakan BMTP, Luhut mengatakan pemerintah membuka ruang untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak adil, utamanya praktik dumping.

"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi China. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri," ujar Luhut.

Luhut mengatakan China adalah mitra strategis Indonesia dalam perdagangan dan investasi. Oleh karena itu, hubungan baik antara kedua negara harus dijaga. "Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi," kata Luhut.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain menggunakan instrumen fiskal, pemerintah juga akan memperketat pengawasan atas impor ilegal, terutama pakaian bekas. Menurut Luhut, masuknya pakaian bekas ke Indonesia telah mengganggu pasar tekstil dalam negeri.

Untuk diketahui, BMTP dan bea masuk antidumping (BMAD) rencananya akan dikenakan terhadap 7 komoditas, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.

Besaran tarif BMTP ataupun BMAD baru akan dipastikan setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelesaikan penyelidikannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses