BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Lolos Safeguard, Baja RI Diyakini Makin Kompetitif di Kawasan Teluk

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 15:00 WIB
Lolos Safeguard, Baja RI Diyakini Makin Kompetitif di Kawasan Teluk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) memutuskan untuk meloloskan produk baja Indonesia dari pengenaan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembebasan safeguard akan membuat baja Indonesia makin kompetitif di negara-negara kawasan teluk. Dia akan mendorong para produsen baja dapat lebih mengoptimalkan pasar tersebut.

"Hal ini memperbesar peluang bagi baja Indonesia untuk memasuki pasar kawasan teluk," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lutfi menuturkan keputusan meloloskan produk baja Indonesia dari dari pengenaan safeguard termuat dalam hasil laporan akhir penyelidikan Bureau of Technical Secretariat for Anti Injurious Practices in International Trade.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pemerintah dan pelaku usaha siap menanggulangi setiap potensi yang menghambat akses pasar ekspor Indonesia.

Otoritas GCC mengawali penyelidikan safeguard produk baja pada Oktober 2019 dan berlangsung selama 19 bulan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 9 kelompok impor produk baja antara lain flat hot rolled coils and sheets, cold rolled flat steel coils and sheets.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, baja dengan lapisan metalik; baja dengan lapisan organik; reinforced steel bars and wire rod; circular, square, and rectangular sticks and rod, sections; angles and shapes; dan welded and seamless pipes and tubes.

Kemendag lantas mendorong produsen produk tersebut untuk kooperatif dalam proses penyelidikan dengan menjawab dan menyampaikan kuesioner penyelidikan. Di tengah proses penyelidikan, otoritas GCC melakukan perubahan cakupan produk dalam penyelidikan.

Setidaknya terdapat dua kelompok baja yaitu flat hot rolled coils and sheets dan cold rolled flat steel coils and sheets yang dikeluarkan dari lingkup penyelidikan sehingga hanya menyisakan 7 kelompok baja untuk diselidiki.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perubahan cakupan produk yang diselidiki di tengah masa penyelidikan justru mengamankan posisi Indonesia dari pengenaan safeguard. "Pengecualian pengenaan BMTP ini adalah buah dari keseriusan pemerintah dan perusahaan dalam membela kepentingan produk nasional," ujar Wisnu.

Berdasarkan catatannya, produk flat hot rolled coils and sheets pada 2019 menyumbang ekspor senilai US$53,9 juta atau sekitar 70% dari total produk sehingga tidak lagi masuk dalam cakupan barang yang diselidiki.

Hal ini juga menjadikan total ekspor Indonesia ke GCC menjadi terabaikan karena di bawah ambang batas safeguard bagi negara berkembang yaitu 3%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Otoritas dalam kesimpulannya merekomendasikan pengenaan BMTP terhadap 7 kelompok produk baja selama 3 tahun dengan penjadwalan pengenaan 16%, 15,2%, dan 14,4% secara berturut-turut dari tahun pertama hingga tahun ketiga.

Badan Pusat Statistik mencatat total nilai ekspor 9 kelompok baja yang diselidiki ke negara GCC pada 2020 mencapai US$73,4 juta. Ekspor Indonesia sempat merosot pada Januari-Maret 2021 menjadi US$10,5 juta dari periode yang sama tahun lalu senilai US$20,7 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra