JABODETABEK

Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 10:53 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di Jabodetabek hari ini, Senin (03/02/2020). Bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor bisa mendatangi layanan Samsat Keliling tersebut.

Menurut informasi dari akun @TMCPoldaMetro, Samsat Keliling pada Senin (03/02/2020) akan melayani dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Berikut lokasi Samsat Keliling (Samling):
1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.
2. Samling Jakarta Utara di JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja dan Masjid Al Musyawarah Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading
3. Samling Jakarta Barat di Mall Ciputra
4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang berada di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.
7. Samling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.
10. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
11. Samling Depok di Dealer Honda Jalan Tole Iskandar Depok
12. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Cinangka Sawangan, Cinere Depok

Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan, seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Pemilik kendaraan yang ingin membayar PKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?