PENGAMPUNAN PAJAK

Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 08:03 WIB
Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta (Foto: PP Muhammadiyah)

JAKARTA, DDTCNews – Lobi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk 'mengamankan' program pengampunan pajak (tax amnesty) membuahkan hasil.

Organisasi muslim berpengaruh itu akhirnya berbalik arah, dari semula menolak tax amnesty dan bahkan sudah berencana mengajukan uji material UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, menjadi mendukung dan berjanji ikut menyosialisasikan tax amnesty.

Sri Mulyani menemui pengurus PP Muhammadiyah beserta sejumlah pejabat a.l. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan dilakukan selama 2,5 jam di Kantor PP Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sayang, seusai pertemuan tersebut, tak satupun pejabat yang hadir mau memberikan pernyataan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi manyarankan wartawan menanyakan ke Menkeu. "Tanyakan langsung ke Ibu Menteri (Keuangan), saya bukan Menteri," ujarnya.

Sikap yang sama juga diambil Teten. "Tanya ke Ibu saja," ujar Teten. Akan halnya Menkeu Sri Mulyani malah meninggalkan Kantor PP Muhammadiyah melalui pintu lain.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan Muhammadiyah siap membantu mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk kontribusi organisasi keagamaan kepada Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kesepakatan untuk membantu pemerintah terhadap program pengampunan pajak melalui sosialisasi telah diambil, setelah melakukan pertemuan dengan Menkeu.

Namun, Muhammadiyah meminta pemerintah memprioritaskan azas keadilan dalam melaksanakan program pengampunan pajak. Dan hal itu menjadi catatan utama Muhammadiyah kepada pemerintah sebelum membantu sosialisasi.

Azas keadilan tersebut dimaksudkan kepada rakyat kelas menengah dan kelas atas diwajibkan mengikuti program pengampunan pajak. Sedangkan kewajiban tersebut tidak berlaku untuk rakyat kelas bawah.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

“Muhammadiyah siap sosialisasi ke sejumlah universitas, khususnya universitas atau perguruan tinggi Muhammadiyah. Karena sosialisasi yang telah diadakan oleh berbagai pihak masih terasa kurang, tapi kami belum menentukan waktu yang tepat untuk sosialisasi,” ujarnya.

Lincolin mengakui bahwa fungsi dan tujuan program tersebut telah dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan. Program tax amnesty akan menertibkan WP yang tidak patuh pajak.

“Ibu Menteri Keuangan memaparkan tujuan utama tax amnesty, tidak terpaku pada target pencapaian, tapi justru melebihi dari angka-angka target. Tax amnesty ini juga bisa meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayarkan pajaknya,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari