PENGAMPUNAN PAJAK

Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 08:03 WIB
Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta (Foto: PP Muhammadiyah)

JAKARTA, DDTCNews – Lobi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk 'mengamankan' program pengampunan pajak (tax amnesty) membuahkan hasil.

Organisasi muslim berpengaruh itu akhirnya berbalik arah, dari semula menolak tax amnesty dan bahkan sudah berencana mengajukan uji material UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, menjadi mendukung dan berjanji ikut menyosialisasikan tax amnesty.

Sri Mulyani menemui pengurus PP Muhammadiyah beserta sejumlah pejabat a.l. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan dilakukan selama 2,5 jam di Kantor PP Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sayang, seusai pertemuan tersebut, tak satupun pejabat yang hadir mau memberikan pernyataan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi manyarankan wartawan menanyakan ke Menkeu. "Tanyakan langsung ke Ibu Menteri (Keuangan), saya bukan Menteri," ujarnya.

Sikap yang sama juga diambil Teten. "Tanya ke Ibu saja," ujar Teten. Akan halnya Menkeu Sri Mulyani malah meninggalkan Kantor PP Muhammadiyah melalui pintu lain.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan Muhammadiyah siap membantu mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk kontribusi organisasi keagamaan kepada Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kesepakatan untuk membantu pemerintah terhadap program pengampunan pajak melalui sosialisasi telah diambil, setelah melakukan pertemuan dengan Menkeu.

Namun, Muhammadiyah meminta pemerintah memprioritaskan azas keadilan dalam melaksanakan program pengampunan pajak. Dan hal itu menjadi catatan utama Muhammadiyah kepada pemerintah sebelum membantu sosialisasi.

Azas keadilan tersebut dimaksudkan kepada rakyat kelas menengah dan kelas atas diwajibkan mengikuti program pengampunan pajak. Sedangkan kewajiban tersebut tidak berlaku untuk rakyat kelas bawah.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

“Muhammadiyah siap sosialisasi ke sejumlah universitas, khususnya universitas atau perguruan tinggi Muhammadiyah. Karena sosialisasi yang telah diadakan oleh berbagai pihak masih terasa kurang, tapi kami belum menentukan waktu yang tepat untuk sosialisasi,” ujarnya.

Lincolin mengakui bahwa fungsi dan tujuan program tersebut telah dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan. Program tax amnesty akan menertibkan WP yang tidak patuh pajak.

“Ibu Menteri Keuangan memaparkan tujuan utama tax amnesty, tidak terpaku pada target pencapaian, tapi justru melebihi dari angka-angka target. Tax amnesty ini juga bisa meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayarkan pajaknya,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN