PENGAMPUNAN PAJAK

Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 08:03 WIB
Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta (Foto: PP Muhammadiyah)

JAKARTA, DDTCNews – Lobi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk 'mengamankan' program pengampunan pajak (tax amnesty) membuahkan hasil.

Organisasi muslim berpengaruh itu akhirnya berbalik arah, dari semula menolak tax amnesty dan bahkan sudah berencana mengajukan uji material UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, menjadi mendukung dan berjanji ikut menyosialisasikan tax amnesty.

Sri Mulyani menemui pengurus PP Muhammadiyah beserta sejumlah pejabat a.l. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan dilakukan selama 2,5 jam di Kantor PP Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sayang, seusai pertemuan tersebut, tak satupun pejabat yang hadir mau memberikan pernyataan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi manyarankan wartawan menanyakan ke Menkeu. "Tanyakan langsung ke Ibu Menteri (Keuangan), saya bukan Menteri," ujarnya.

Sikap yang sama juga diambil Teten. "Tanya ke Ibu saja," ujar Teten. Akan halnya Menkeu Sri Mulyani malah meninggalkan Kantor PP Muhammadiyah melalui pintu lain.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan Muhammadiyah siap membantu mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk kontribusi organisasi keagamaan kepada Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Kesepakatan untuk membantu pemerintah terhadap program pengampunan pajak melalui sosialisasi telah diambil, setelah melakukan pertemuan dengan Menkeu.

Namun, Muhammadiyah meminta pemerintah memprioritaskan azas keadilan dalam melaksanakan program pengampunan pajak. Dan hal itu menjadi catatan utama Muhammadiyah kepada pemerintah sebelum membantu sosialisasi.

Azas keadilan tersebut dimaksudkan kepada rakyat kelas menengah dan kelas atas diwajibkan mengikuti program pengampunan pajak. Sedangkan kewajiban tersebut tidak berlaku untuk rakyat kelas bawah.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

“Muhammadiyah siap sosialisasi ke sejumlah universitas, khususnya universitas atau perguruan tinggi Muhammadiyah. Karena sosialisasi yang telah diadakan oleh berbagai pihak masih terasa kurang, tapi kami belum menentukan waktu yang tepat untuk sosialisasi,” ujarnya.

Lincolin mengakui bahwa fungsi dan tujuan program tersebut telah dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan. Program tax amnesty akan menertibkan WP yang tidak patuh pajak.

“Ibu Menteri Keuangan memaparkan tujuan utama tax amnesty, tidak terpaku pada target pencapaian, tapi justru melebihi dari angka-angka target. Tax amnesty ini juga bisa meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayarkan pajaknya,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global