KEBIJAKAN PERPAJAKAN

LNSW Segera Implementasikan 6 Modul dalam Sistem Aplikasi KEK

Dian Kurniati | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:00 WIB
LNSW Segera Implementasikan 6 Modul dalam Sistem Aplikasi KEK

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu telah menyiapkan 6 modul dalam sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Hermiyana mengatakan pengembangan sistem aplikasi KEK menjadi salah satu tindak lanjut dari implementasi UU Cipta Kerja. Keenam modul yang disiapkan meliputi Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), Free Movement, dan IT Inventory.

"Pengembangan sistem aplikasi KEK senantiasa akan dilakukan dalam mendorong pencapaian tujuan KEK," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Hermiyana mengatakan sistem aplikasi KEK dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, sejalan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi. Sistem aplikasi itu dikembangkan oleh LNSW yang bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), Sekretariat Dewan Nasional KEK, dan Administrator KEK.

Melalui aplikasi ini, pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem saja pada saat menyampaikan dokumen untuk memperoleh fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, diharapkan mampu menciptakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi sehingga mempercepat peningkatan investasi bagi para pelaku usaha.

Modul Profil KEK, PJKEK, Masterlist KEK, serta PPKEK, sudah diimplementasikan untuk mempermudah pengguna jasa. Sementara itu, modul Free Movement dan IT Inventory masih dalam pengembangan dan tahap uji coba.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Hermiyana menyebut hingga akhir Juli 2022, tercatat ada 179 pelaku usaha yang sudah melakukan implementasi di semua administrator KEK. Kemudian, terdapat 866 dokumen PJKEK dengan nilai transaksi mencapai Rp44,95 triliun, serta 311 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, Palu, dan Bitung.

Selain itu, ada 5.679 dokumen PPKEK yang sudah terimplementasi di KEK Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Dengan inovasi dan sinergi dari berbagai kementerian/lembaga dalam pengembangan dan penerapan sistem aplikasi KEK, dia meyakini dampaknya akan positif pada pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Pada akhirnya, diharapkan dapat berdampak pada APBN dalam pemulihan ekonomi serta mewujudkan Indonesia maju 2045," ujarnya.

Hermiyana menambahkan LNSW saat ini juga turut berkontribusi dalam coaching clinic, yang menjadi bagian dari kegiatan diskusi terarah implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan KEK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar