KEBIJAKAN PERPAJAKAN

LNSW Segera Implementasikan 6 Modul dalam Sistem Aplikasi KEK

Dian Kurniati | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:00 WIB
LNSW Segera Implementasikan 6 Modul dalam Sistem Aplikasi KEK

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu telah menyiapkan 6 modul dalam sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Hermiyana mengatakan pengembangan sistem aplikasi KEK menjadi salah satu tindak lanjut dari implementasi UU Cipta Kerja. Keenam modul yang disiapkan meliputi Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), Free Movement, dan IT Inventory.

"Pengembangan sistem aplikasi KEK senantiasa akan dilakukan dalam mendorong pencapaian tujuan KEK," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Hermiyana mengatakan sistem aplikasi KEK dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, sejalan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi. Sistem aplikasi itu dikembangkan oleh LNSW yang bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), Sekretariat Dewan Nasional KEK, dan Administrator KEK.

Melalui aplikasi ini, pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem saja pada saat menyampaikan dokumen untuk memperoleh fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, diharapkan mampu menciptakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi sehingga mempercepat peningkatan investasi bagi para pelaku usaha.

Modul Profil KEK, PJKEK, Masterlist KEK, serta PPKEK, sudah diimplementasikan untuk mempermudah pengguna jasa. Sementara itu, modul Free Movement dan IT Inventory masih dalam pengembangan dan tahap uji coba.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Hermiyana menyebut hingga akhir Juli 2022, tercatat ada 179 pelaku usaha yang sudah melakukan implementasi di semua administrator KEK. Kemudian, terdapat 866 dokumen PJKEK dengan nilai transaksi mencapai Rp44,95 triliun, serta 311 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, Palu, dan Bitung.

Selain itu, ada 5.679 dokumen PPKEK yang sudah terimplementasi di KEK Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Dengan inovasi dan sinergi dari berbagai kementerian/lembaga dalam pengembangan dan penerapan sistem aplikasi KEK, dia meyakini dampaknya akan positif pada pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

"Pada akhirnya, diharapkan dapat berdampak pada APBN dalam pemulihan ekonomi serta mewujudkan Indonesia maju 2045," ujarnya.

Hermiyana menambahkan LNSW saat ini juga turut berkontribusi dalam coaching clinic, yang menjadi bagian dari kegiatan diskusi terarah implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan KEK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN