Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
KANIGORO, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar masih menemukan masyarakat yang melakukan pencurian listrik, yang diketahui diambil dari Penerangan Jalan Umum (PJU). Padahal, pembayaran pajak PJU tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dispenda Kabupaten Blitar Ismuni, Jumat (5/8). Menurutnya, kerugian daerah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah khusus untuk pencurian listrik yang dibebankan pada PJU, sedangkan kerugian dari pihak PLN lebih besar lagi jumlahnya.
“Hal itu membuat pemerintah merugi karena pajak PJU meningkat akibat pencurian listrik yang berakibat pada meningkatnya penggunaan listrik,” ujarnya.
Mengantisipasi terus meruginya Pemda akibat pencurian listrik, saat ini Pemkab Blitar bersama dengan PLN terus melakukan penertiban dengan adanya meterisasi listrik. Ismuni menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tidak melakukan pencurian listrik karena hal ini sangat merugikan Pemda yang selama ini membayar PJU.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar merespons cepat temuan Dispenda Kabupaten Blitar atas persoalan ini. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan untuk mengklarifikasi masalah tersebut, dalam waktu dekat komisinya akan segera memanggil Dispenda Kabupaten Blitar dan PLN.
“Karena pencurian listrik dari PJU juga bisa mengakibatkan pendapatan daerah menjadi rendah, sehingga harus segera ada penertiban,” katanya.
Mujib menyampaikan, seperti dilansir jatimtimes.com, pencurian listrik dari PJU yang dilakukan oleh masyarakat biasanya digunakan pula untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya sangat merugikan Pemda. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.