KABUPATEN BLITAR

Listrik Dicuri, Beban Pajak PJU Pemda Membengkak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 17:19 WIB
Listrik Dicuri, Beban Pajak PJU Pemda Membengkak

KANIGORO, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar masih menemukan masyarakat yang melakukan pencurian listrik, yang diketahui diambil dari Penerangan Jalan Umum (PJU). Padahal, pembayaran pajak PJU tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dispenda Kabupaten Blitar Ismuni, Jumat (5/8). Menurutnya, kerugian daerah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah khusus untuk pencurian listrik yang dibebankan pada PJU, sedangkan kerugian dari pihak PLN lebih besar lagi jumlahnya.

“Hal itu membuat pemerintah merugi karena pajak PJU meningkat akibat pencurian listrik yang berakibat pada meningkatnya penggunaan listrik,” ujarnya.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Mengantisipasi terus meruginya Pemda akibat pencurian listrik, saat ini Pemkab Blitar bersama dengan PLN terus melakukan penertiban dengan adanya meterisasi listrik. Ismuni menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tidak melakukan pencurian listrik karena hal ini sangat merugikan Pemda yang selama ini membayar PJU.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar merespons cepat temuan Dispenda Kabupaten Blitar atas persoalan ini. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan untuk mengklarifikasi masalah tersebut, dalam waktu dekat komisinya akan segera memanggil Dispenda Kabupaten Blitar dan PLN.

“Karena pencurian listrik dari PJU juga bisa mengakibatkan pendapatan daerah menjadi rendah, sehingga harus segera ada penertiban,” katanya.

Mujib menyampaikan, seperti dilansir jatimtimes.com, pencurian listrik dari PJU yang dilakukan oleh masyarakat biasanya digunakan pula untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya sangat merugikan Pemda. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN