KABUPATEN BLITAR

Listrik Dicuri, Beban Pajak PJU Pemda Membengkak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 17:19 WIB
Listrik Dicuri, Beban Pajak PJU Pemda Membengkak

KANIGORO, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar masih menemukan masyarakat yang melakukan pencurian listrik, yang diketahui diambil dari Penerangan Jalan Umum (PJU). Padahal, pembayaran pajak PJU tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dispenda Kabupaten Blitar Ismuni, Jumat (5/8). Menurutnya, kerugian daerah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah khusus untuk pencurian listrik yang dibebankan pada PJU, sedangkan kerugian dari pihak PLN lebih besar lagi jumlahnya.

“Hal itu membuat pemerintah merugi karena pajak PJU meningkat akibat pencurian listrik yang berakibat pada meningkatnya penggunaan listrik,” ujarnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Mengantisipasi terus meruginya Pemda akibat pencurian listrik, saat ini Pemkab Blitar bersama dengan PLN terus melakukan penertiban dengan adanya meterisasi listrik. Ismuni menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tidak melakukan pencurian listrik karena hal ini sangat merugikan Pemda yang selama ini membayar PJU.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar merespons cepat temuan Dispenda Kabupaten Blitar atas persoalan ini. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan untuk mengklarifikasi masalah tersebut, dalam waktu dekat komisinya akan segera memanggil Dispenda Kabupaten Blitar dan PLN.

“Karena pencurian listrik dari PJU juga bisa mengakibatkan pendapatan daerah menjadi rendah, sehingga harus segera ada penertiban,” katanya.

Mujib menyampaikan, seperti dilansir jatimtimes.com, pencurian listrik dari PJU yang dilakukan oleh masyarakat biasanya digunakan pula untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya sangat merugikan Pemda. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru