ZIMBABWE

Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:15 WIB
Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

HARARE, DDTCNews – Menteri Industri Pariwisata, Walter Mzembi mengatakan akan meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan melakukan kajian sistem pajak untuk sektor pariwisata.

Walter mengatakan telah menerima cukup banyak keluhan dari pengelola jasa pariwisata yang dalam setahun menerima tagihan pajak sampai lebih dari US$4 juta (Rp52,1 miliar). Ketidakpastian ini dapat memberatkan dan kemungkinan akan membunuh sektor pariwisata lokal.

“Jika kita tidak mendengarkan mereka dan tidak melakukan apa-apa, ke depannya industri pariwisata nasional akan mati. Saya akan minta Menteri Keuangan untuk mengubah aturannya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Walter mengatakan sejak 2015, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% yang dipungut atas jasa pariwisata terhadap turis asing, sangat memberatkan pengelola jasa pariwisata lokal. Kebijakan ini diniliainya sebagai sesuatu yang 'unilateral', diterapkan tanpa adanya analisis biaya dan manfaat.

Menurut Walter, sektor pariwisata adalah sektor kedua yang terbesar di Zimbabwe yang menyediakan lapangan pekerjaan. Tentunya aspek perpajakan dalam sektor ini menjadi penting dan mampu melindungi industri pariwisata nasonal.

Selain itu, selama tahun 2015-2016 sektor pariwisata diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 4,1%, disusul sektor pertanian, pertambangan, dan manufaktur.

Seperti dilansir dalam chronicle.com, Walter pun mendesak jajarannya dan pengelola pariwisata di Zimbabwe untuk bergerak lebih agresif guna memasarkan objek wisata regional sebagai objek wisata lokal, seperti Air Terjun Victoria. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP