ZIMBABWE

Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:15 WIB
Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

HARARE, DDTCNews – Menteri Industri Pariwisata, Walter Mzembi mengatakan akan meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan melakukan kajian sistem pajak untuk sektor pariwisata.

Walter mengatakan telah menerima cukup banyak keluhan dari pengelola jasa pariwisata yang dalam setahun menerima tagihan pajak sampai lebih dari US$4 juta (Rp52,1 miliar). Ketidakpastian ini dapat memberatkan dan kemungkinan akan membunuh sektor pariwisata lokal.

“Jika kita tidak mendengarkan mereka dan tidak melakukan apa-apa, ke depannya industri pariwisata nasional akan mati. Saya akan minta Menteri Keuangan untuk mengubah aturannya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Walter mengatakan sejak 2015, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% yang dipungut atas jasa pariwisata terhadap turis asing, sangat memberatkan pengelola jasa pariwisata lokal. Kebijakan ini diniliainya sebagai sesuatu yang 'unilateral', diterapkan tanpa adanya analisis biaya dan manfaat.

Menurut Walter, sektor pariwisata adalah sektor kedua yang terbesar di Zimbabwe yang menyediakan lapangan pekerjaan. Tentunya aspek perpajakan dalam sektor ini menjadi penting dan mampu melindungi industri pariwisata nasonal.

Selain itu, selama tahun 2015-2016 sektor pariwisata diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 4,1%, disusul sektor pertanian, pertambangan, dan manufaktur.

Seperti dilansir dalam chronicle.com, Walter pun mendesak jajarannya dan pengelola pariwisata di Zimbabwe untuk bergerak lebih agresif guna memasarkan objek wisata regional sebagai objek wisata lokal, seperti Air Terjun Victoria. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN