MESIR

Lindungi Industri Lokal, Ponsel Impor Mulai Dikenai Bea Masuk 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 16:00 WIB
Lindungi Industri Lokal, Ponsel Impor Mulai Dikenai Bea Masuk 10%

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – DPR menyetujui Peraturan Presiden No. 558/2021 untuk mengubah beberapa kategori tarif bea cukai. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memperkenalkan bea masuk atas ponsel impor.

Dengan disetujuinya peraturan tersebut, ponsel impor yang semula dikecualikan dari bea masuk, kini dipungut bea masuk 10%. Ketua Badan Anggaran DPR Fakhry El-Fiqi menjelaskan perubahan aturan tersebut sejalan dengan perkembangan ekonomi Mesir.

“Tarif bea cukai harus berubah sesekali untuk mencerminkan perkembangan ekonomi di tingkat internasional dan lokal dan melayani proyek-proyek produktif lokal,” katanya seperti dikutip dari english.ahram.org.eg, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

El-Fiqi menjelaskan peraturan baru tersebut diterapkan karena adanya perubahan ekonomi di tingkat internasional dan lokal. Dia juga berharap peraturan baru tersebut dapat meningkatkan minat pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri.

Menurutnya, banyak perusahaan Mesir yang mengajukan keluhan kepada Kementerian Keuangan. Mereka menuntut adanya pengenaan bea dan cukai pada beberapa produk impor untuk membuat iklim investasi lebih menarik, mengatasi distorsi bea cukai, dan melindungi industri lokal.

El-Fiqi menyadari terdapat beberapa barang impor yang berdampak negatif pada daya saing industri lokal di pasar. Untuk itu, penerapan tarif bea masuk atas ponsel dilakukan untuk mendorong industri lokal, termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan adanya perpres baru, bea masuk berlaku untuk semua ponsel yang dijual di Mesir, kecuali yang dirakit perusahaan SICO. Dengan demikian, diperkirakan harga ponsel di pasaran dapat meningkat hingga 10-14% setelah bea masuk baru diberlakukan.

Beberapa anggota parlemen menilai kenaikan harga ponsel di pasar lokal tidak perlu dikhawatirkan. Hal ini dikarenakan akan mendorong pelanggan untuk membeli ponsel SICO yang merupakan produksi lokal Mesir. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN