KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Lindungi Industri Domestik, Tak Hanya dengan Safeguard dan Antidumping

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:30 WIB
Lindungi Industri Domestik, Tak Hanya dengan Safeguard dan Antidumping

Aktivitas bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri perlu disusun dengan lebih cermat. Instrumen untuk melindungi industri dalam negeri tidak terbatas pada safeguard dan antidumping, tetapi lebih jauh lagi perlu menyasar perbaikan ekosistem industri itu sendiri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan perbaikan industri dalam negeri bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi pelaku industri. Pemerintah juga terus memperbaikan akses pasar bagi produk-produk berorientasi ekspor. Selain itu, kebijakan perdagangan disusun untuk meminimalisasi dampak negatif impor.

"Tidak hanya safeguard dan antidumping, tapi kita harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi. Potensi Indonesia luar biasa," kata Zulkifli dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

World Trade Organization (WTO) memberikan kewenangan bagi negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies, seperti antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan (safeguard). Tujuannya, melindungi industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) atau yang tidak adil (unfair trade).

Pengamanan akses pasar ekspor produk Indonesia dilakukan oleh Kemendag melalui pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard. Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra yang menghambat akses pasar ekspor.

Sepanjang 2022 lalu, Kemendag menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard, serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Capaian atas upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan senilai US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Andi-Dumping Indonesia (KADI). KPPI merupakan otoritas penyeledikan safeguard di Indonesia yang dibentuk sejak 2003.

Selama nyaris 2 dekade, yakni 2004 hingga 2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Perinciannya, 27 kasus telah dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus telah dikenakan kuota, 6 kasus dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan