KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Lindungi Industri Domestik, Tak Hanya dengan Safeguard dan Antidumping

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:30 WIB
Lindungi Industri Domestik, Tak Hanya dengan Safeguard dan Antidumping

Aktivitas bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri perlu disusun dengan lebih cermat. Instrumen untuk melindungi industri dalam negeri tidak terbatas pada safeguard dan antidumping, tetapi lebih jauh lagi perlu menyasar perbaikan ekosistem industri itu sendiri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan perbaikan industri dalam negeri bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi pelaku industri. Pemerintah juga terus memperbaikan akses pasar bagi produk-produk berorientasi ekspor. Selain itu, kebijakan perdagangan disusun untuk meminimalisasi dampak negatif impor.

"Tidak hanya safeguard dan antidumping, tapi kita harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi. Potensi Indonesia luar biasa," kata Zulkifli dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

World Trade Organization (WTO) memberikan kewenangan bagi negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies, seperti antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan (safeguard). Tujuannya, melindungi industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) atau yang tidak adil (unfair trade).

Pengamanan akses pasar ekspor produk Indonesia dilakukan oleh Kemendag melalui pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard. Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra yang menghambat akses pasar ekspor.

Sepanjang 2022 lalu, Kemendag menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard, serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Capaian atas upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan senilai US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Andi-Dumping Indonesia (KADI). KPPI merupakan otoritas penyeledikan safeguard di Indonesia yang dibentuk sejak 2003.

Selama nyaris 2 dekade, yakni 2004 hingga 2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Perinciannya, 27 kasus telah dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus telah dikenakan kuota, 6 kasus dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja