KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Lindungi Industri Domestik, Tak Hanya dengan Safeguard dan Antidumping

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:30 WIB
Lindungi Industri Domestik, Tak Hanya dengan Safeguard dan Antidumping

Aktivitas bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri perlu disusun dengan lebih cermat. Instrumen untuk melindungi industri dalam negeri tidak terbatas pada safeguard dan antidumping, tetapi lebih jauh lagi perlu menyasar perbaikan ekosistem industri itu sendiri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan perbaikan industri dalam negeri bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi pelaku industri. Pemerintah juga terus memperbaikan akses pasar bagi produk-produk berorientasi ekspor. Selain itu, kebijakan perdagangan disusun untuk meminimalisasi dampak negatif impor.

"Tidak hanya safeguard dan antidumping, tapi kita harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi. Potensi Indonesia luar biasa," kata Zulkifli dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

World Trade Organization (WTO) memberikan kewenangan bagi negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies, seperti antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan (safeguard). Tujuannya, melindungi industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) atau yang tidak adil (unfair trade).

Pengamanan akses pasar ekspor produk Indonesia dilakukan oleh Kemendag melalui pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard. Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra yang menghambat akses pasar ekspor.

Sepanjang 2022 lalu, Kemendag menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard, serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Capaian atas upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan senilai US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Andi-Dumping Indonesia (KADI). KPPI merupakan otoritas penyeledikan safeguard di Indonesia yang dibentuk sejak 2003.

Selama nyaris 2 dekade, yakni 2004 hingga 2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Perinciannya, 27 kasus telah dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus telah dikenakan kuota, 6 kasus dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan