UNI EROPA

Lima Negara Eropa ini Terapkan Pajak Kekayaan, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 10:53 WIB
Lima Negara Eropa ini Terapkan Pajak Kekayaan, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON DC, DDTCNews – Tax Foundation mengungkapkan tidak banyak negara yang telah menerapkan pajak atas kekayaan. Untuk ukuran negara Eropa saja jumlahnya bisa dihitung dengan jari.

Laporan Tax Foundation menyebutkan hanya lima negara di kawasan Eropa yang memiliki regulasi pajak atas kekayaan. Kelima negara Eropa tersebut antara lain Norwegia, Spanyol, Swiss, Prancis, dan Italia.

Penerapan pajak atas kekayaan di Benua Biru terbagi dalam dua rezim yaitu pajak atas kekayaan bersih setelah dikurangi beban utang dan pajak kekayaan atas aset tertentu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Hanya 3 negara Eropa yang menerapkan pungutan pajak atas kekayaan bersih [neto] yaitu Norwegia, Spanyol dan Swiss. Prancis dan Italia memungut pajak kekayaan atas aset tertentu," tulis laporan Tax Foundation, dikutip Jumat (18/12/2020).

Norwegia memungut pajak kekayaan neto dengan tarif 0,85% dan hasil penerimaan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Pungutan ini berlaku untuk kekayaan individu yang memiliki nilai kekayaan lebih dari US$170.000 atau setara Rp2,4 miliar.

Pajak kekayaan di Norwegia diperkenalkan mulai 1892. Tahun ini, pemerintah membuat kebijakan khusus bagi WP yang rutin dipungut pajak kekayaan dan mengalami kerugian bisnis akibat pandemi Covid-19 diberikan penangguhan membayar pajak kekayaan selama satu tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selanjutnya, Spanyol memberlakukan pajak kekayaan dengan tarif progresif 0,2%—3,75% untuk nilai kekayaan di atas US$784.000 atau Rp11 miliar. Pemerintah pusat memberikan kewenangan yang luas bagi daerah otonom dalam menetapkan tarif pajak kekayaan beserta insentifnya.

Otoritas menetapkan pajak kekayaan bagi WPDN Spanyol berdasarkan seluruh aset yang dimiliki di dalam dan luar negeri. Lalu, WPLN Spanyol dikenakan pajak kekayaan atas aset yang berlokasi di yurisdiksi Spanyol dan memenuhi kriteria pemungutan pajak kekayaan.

Untuk Swiss, pajak kekayaan sudah berlaku sejak 1840. Pemerintah memungut pajak kekayaan neto atas seluruh aset yang dimiliki warga Swiss di dalam dan luar negeri. Pungutan pajak kekayaan hanya dikecualikan atas aset properti dan perusahaan milik WPDN Swiss yang berlokasi di luar negeri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Prancis menghapus pajak kekayaan bersih pada 2018 dan beralih dengan pajak kekayaan berdasarkan nilai aset properti atau real estate. WPDN Prancis yang memiliki aset properti di seluruh dunia yang nilainya lebih dari US$1,5 juta akan dikenai pajak yang tarifnya mencapai 1,5%.

Sementara itu, WPLN akan dikenakan pungutan yang sama jika memiliki real estate yang nilainya lebih dari US$1,5 juta di teritori Prancis.

Italia juga memungut pajak kekayaan atas aset keuangan dan properti. Pemerintah menetapkan tarif 0,2% untuk kepemilikan aset keuangan bagi WPDN Italia yang ada di dalam negeri dan luar negeri. Pajak kekayaan atas aset properti ini dikenakan dengan tarif sebesar 0,76%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU