KEBIJAKAN FISKAL

Lihat Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Tambah Utang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 11:38 WIB
Lihat Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Tambah Utang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Merespons masih tertekannya realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019, pemerintah telah mengantisipasi pelebaran defisit anggaran tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan antisipasi ini dilakukan dengan menambah jumlah pembiayaan yang tercatat sudah melebihi patokan dalam APBN 2019. Penambahan utang ditempuh pemerintah agar tetap mampu memberi stimulus pada perekonomian.

“Kita lihat bahwa penerimaan pajak sepenuhnya tidak bisa dicapai sesuai target, tapi pengeluaran [belanja] harus kita keluarkan untuk mencapai output,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menyebut pelebaran defisit anggaran pemerintah mulai terlihat dalam kinerja APBN untuk bulan Oktober 2019. Pembiayaan anggaran terpantau sudah melampaui patokan yang ditetapkan.

Hingga akhir Oktober 2019, pembiayaan utang tercatat senilai Rp384,5 triliun atau 107% dari target APBN yang ditetapkan senilai Rp359,5 triliun. Realisasi pembiayaan utang tersebut tumbuh 14,2% dan berbanding terbalik dengan performa periode sama tahun lalu yang justru terkontraksi 18,8%.

“Kita memutuskan melakukan pelebaran pembiayaan. Kalau sebelumnya defisit 1,84% terhadap PDB [produk domestik bruto] maka pada saat ini kita melihat akan adanya pelebaran defisit dan ini kelihatan dalam pembiayaan kita,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Suahasil menekankan kebijakan fiskal yang ekspansi di tengah seretnya penerimaan harus dilakukan secara cermat. Dengan demikian, golontoran belanja pemerintah dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir tahun.

Kegiatan belanja seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pembayaran PBI untuk BPJS Kesehatan harus dilakukan secara efektif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Secara keseluruhan jumlah pembiayaan kita sudah lebih tinggi dari tahun lalu. Ini menjadi penyeimbang kita supaya tetap bisa jalankan belanja negara dengan tetap mengedepankan efisiensi anggaran,” imbuh Suahasil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?