PENERIMAAN PAJAK

Lifting Migas di Bawah Asumsi, Sri Mulyani Lihat Dampak ke Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 September 2024 | 11:30 WIB
Lifting Migas di Bawah Asumsi, Sri Mulyani Lihat Dampak ke Penerimaan

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus memantau dampak realisasi lifting minyak dan gas (migas) yang rendah terhadap penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan realisasi lifting migas masih jauh lebih rendah dari asumsi pada APBN 2024. Lifting migas yang rendah pun berdampak pada penerimaan negara, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Lifting minyak dan gas jauh di bawah yang diasumsikan, sementara harga minyaknya cenderung sekarang lemah di bawah asumsi. Jadi penerimaan dari PNBP maupun pajak migas terlihat mengalami kontraksi," katanya, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan realisasi lifting minyak pada Agustus 2024 hanya 569.600 barel per hari. Sedangkan pada UU APBN, asumsi lifting minyak adalah 635.000 barel per hari.

Kemudian untuk lifting gas, tercatat 969.100 barel setara minyak per hari. Adapun asumsi lifting gas pada APBN 2024 mencapai 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Realisasi lifting migas ini memiliki keterkaitan erat dengan APBN. Sebab, asumsi lifting migas juga menjadi dasar dalam penetapan target pendapatan perpajakan dan PNBP.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hingga Agustus 2024, pendapatan negara tercatat senilai Rp1.777 triliun atau terkontraksi 2,5%. Realisasi ini setara 63,4%.

Pendapatan tersebut terutama ditopang oleh perpajakan yang realisasinya senilai Rp1.379,8 triliun yang terdiri atas pajak Rp1.196,5 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp183,2 triliun. Penurunan lifting migas antara lain berdampak pada komponen penerimaan PPh migas yang minus 10,23%.

Sedangkan untuk PNBP, realisasinya senilai Rp383,8 triliun. Penurunan lifting migas pun menyebabkan kontraksi pada komponen PNBP SDA migas sebesar 5,1%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor