Sejumlah penumpang pesawat berjalan di bandara internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/12/2022). Pengelola bandara memprediksi pergerakan penumpang pesawat periode libur Nataru tahun ini meningkat dua kali lipat yakni mencapai lebih dari 800.000 dibanding periode tahun lalu 404.688 orang. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, terutama yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur akhir tahun.
DJBC menyatakan setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017. Beleid itu mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
"MinCe mau ingetin untuk kalian yang berencana buat pulang dari luar negeri untuk pahami terlebih dahulu ketentuan kepabeanannya ya!" tulis akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (22/12/2022).
Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Selain barang pribadi atau non-personal use, setiap barang impor yang dibawa penumpang akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang dapat dilakukan melalui customs declaration (CD). Pada saat ini, juga telah tersedia layanan customs declaration secara elektronik atau e-CD.
"Sampaikan apa aja barang yang kamu bawa lewat electronic customs declaration secara jujur dan benar di https://ecd.beacukai.go.id agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan barang dan tentunya memperlancar perjalanan kamu," bunyi cuitan DJBC.
Apabila membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), penumpang juga perlu mendaftar international mobile equipment identity (IMEI). HKT dari luar negeri yang bisa didaftarkan IMEI maksimal sebanyak 2 unit.
Adapun kepada masyarakat rencana beli kado Natal dari marketplace luar negeri, DJBC mengingatkan agar tidak lupa mengecek ketentuan kepabeanan yang berlaku. Misalnya pada barang selain produk tekstil, tas, dan alas kaki dengan nilai US$3-US$1500, akan dikenakan tarif flat bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.