Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan Samsat di DKI Jakarta ditutup mulai Jumat (29/4/2022) hingga Jumat pekan depan (6/5/2022) sesuai dengan hari libur Lebaran dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Samsat baru akan dibuka kembali pada hari Senin (9/5/2022).
"Pelayanan Samsat di Jakarta menyesuaikan aturan pemerintah mengenai cuti bersama yang berlaku," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (28/4/2022).
Bila jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak ternyata bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama, wajib pajak dapat membayar PKB yang terutang pada hari Senin (9/5/2022).
"Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tempo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Choirudin.
Meski demikian, Taslim menyarankan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal sebelum dimulainya hari libur dan cuti bersama.
"Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal)," ujarnya seperti dilansir gridoto.com.
Untuk diketahui, tarif PKB yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebesar 2% hingga 10%. Tarif sebesar 2% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sedangkan tarif 10% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor ke-17.
Bila kendaraan bermotor dimiliki oleh badan, tarif PKB yang berlaku adalah tarif flat sebesar 2%, bukan progresif sebagaimana yang berlaku atas orang pribadi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.