KABUPATEN BATANG

Libur Lebaran, Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:02 WIB
Libur Lebaran, Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Dihapus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Batang menggeser tenggat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang memiliki jatuh tempo pada saat cuti bersama dan libur Lebaran. Dengan demikian, tidak ada pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Batang Roro Heruwati Wahyu mengatakan pelayanan akan diliburkan pada Rabu (29/5/2019) hingga Minggu (9/6/2019). Hal ini mengikuti instruksi pemerintah terkait cuti bersama dan libur Lebaran.

“Sehingga, pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni hingga 9 Juni, bisa mengurus pajak pada 10 Juni dan tidak akan dikenakan denda atau biaya tambahan. Hal ini karena mulai 31 Mei hingga 9 Juni hari cuti bersama Lebaran,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Meskipun memberikan kelonggaran waktu pembayaran, dia berharap masyarakat bisa membayar pajak sebelum libur Lebaran. Namun, demikian, untuk mengantisipasi membeludaknya pengurusan pajak di UPPD Samsat, Heruwati mengaku siap mengerahkan unit layanan mobile yang dibagi di beberapa lokasi.

“Namun prediksi kami, tidak ada lonjakan pengurusan pajak pada 10 Juni mendatang. Ini karena kebanyakan masyarakat sudah membayar pajak sebulan sebelum Lebaran,” jelasnya, seperti dilansir Radar Pekalongan.

Seperti diketahui, UPPD Samsat Kabupaten Batang ditargetkan mampu memenuhi target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp64,577 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp65,648 miliar pada tahun ini.

Adapun realisasi penerimaan PKB dari awal tahun hingga 22 Mei 2019 tercatat senilai Rp25,077 miliar. Nilai tersebut setara dengan 38,85% dari target Rp64,557 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB tercatat sebesar 35,11% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax