KABUPATEN BATANG

Libur Lebaran, Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:02 WIB
Libur Lebaran, Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Dihapus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Batang menggeser tenggat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang memiliki jatuh tempo pada saat cuti bersama dan libur Lebaran. Dengan demikian, tidak ada pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Batang Roro Heruwati Wahyu mengatakan pelayanan akan diliburkan pada Rabu (29/5/2019) hingga Minggu (9/6/2019). Hal ini mengikuti instruksi pemerintah terkait cuti bersama dan libur Lebaran.

“Sehingga, pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni hingga 9 Juni, bisa mengurus pajak pada 10 Juni dan tidak akan dikenakan denda atau biaya tambahan. Hal ini karena mulai 31 Mei hingga 9 Juni hari cuti bersama Lebaran,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Meskipun memberikan kelonggaran waktu pembayaran, dia berharap masyarakat bisa membayar pajak sebelum libur Lebaran. Namun, demikian, untuk mengantisipasi membeludaknya pengurusan pajak di UPPD Samsat, Heruwati mengaku siap mengerahkan unit layanan mobile yang dibagi di beberapa lokasi.

“Namun prediksi kami, tidak ada lonjakan pengurusan pajak pada 10 Juni mendatang. Ini karena kebanyakan masyarakat sudah membayar pajak sebulan sebelum Lebaran,” jelasnya, seperti dilansir Radar Pekalongan.

Seperti diketahui, UPPD Samsat Kabupaten Batang ditargetkan mampu memenuhi target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp64,577 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp65,648 miliar pada tahun ini.

Adapun realisasi penerimaan PKB dari awal tahun hingga 22 Mei 2019 tercatat senilai Rp25,077 miliar. Nilai tersebut setara dengan 38,85% dari target Rp64,557 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB tercatat sebesar 35,11% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi