BERITA PAJAK HARI INI

Libatkan Pemeriksa & AR, DJP Uji Coba Pengawasan Pajak Pola Kerja Tim

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 08:00 WIB
Libatkan Pemeriksa & AR, DJP Uji Coba Pengawasan Pajak Pola Kerja Tim

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/5/2022).

Uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di 14 kantor pelayanan pajak (KPP) pada 8 kantor wilayah (Kanwil) di Jakarta. Uji coba dimulai sejak 7 Februari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Dalam rangka mendukung penataan jabatan fungsional … dan kebutuhan organisasi untuk mengembangkan kompetensi antarrumpun jabatan fungsional tersebut, sekaligus untuk melakukan pengawasan wajib pajak yang lebih optimal dengan berbasis pola kerja tim,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2022.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Sebanyak 45 orang fungsional pemeriksa pajak menjalankan peran sebagai ketua tim pengawasan yang beranggotakan 51 account representative (AR). Mereka mengawasi sekitar 6.091 wajib pajak strategis. Selain itu, 45 orang AR melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksaan.

Kegiatan ini diharapkan memberi nilai tambah pada fungsi pengawasan dalam bentuk analisis yang makin dalam dan berkualitas, meningkatkan fungsi komunikasi antar tim pengawasan, dan menambah pengalaman dan kapasitas pegawai, baik fungsional pemeriksa pajak maupun AR.

Selain uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, ada pula topik bahasan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) atas hasil pemeriksaan pajak periode 2016-2020 di DJP.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, BPK mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan pajak.

Secara keseluruhan, audit atas hasil pemeriksaan pajak periode 2016-2020 pada DJP mengungkap 14 temuan yang memuat 15 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 14 kelemahan sistem pengendalian intern dan 1 ketidakpatuhan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Pajak dengan Pola Kerja Tim

Selama masa uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, tim pengawasan melakukan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan penelitian material (PKM).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Berdasarkan hasil evaluasi atas jumlah penerbitan LHPt, SP2DK, LHP2DK, jumlah potensi, dan realisasi penerimaan, kegiatan pengawasan yang dilakukan dengan pola kerja tim selama masa uji coba ini telah mencapai hasil yang memuaskan.

“Sampai dengan bulan April 2022, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM dengan pola kerja tim mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate mencapai 9,59%, lebih tinggi dibandingkan kegiatan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2022. (DDTCNews)

Temuan Permasalahan Audit BPK atas Pemeriksaan Pajak

BPK mengatakan permasalahan yang ditemukan atas hasil pemeriksaan pajak periode 2016- 2020 pada DJP antara lain, pertama, proses pemeriksaan atas 3 wajib pajak telah melebihi jangka waktu yang ditentukan, tetapi belum diterbitkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kemudian, pemeriksaan dihentikan karena wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak senilai Rp244,82 miliar yang tidak diterbitkan ketetapan pajak.

Kedua, terdapat perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Akibatnya, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Ketiga, terdapat pajak yang kurang ditetapkan terkait dengan transaksi ekspor-impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar karena nilai penyerahan ekspor pada Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sesuai dengan nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan nilai impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai pemberitahuan impor barang (PIB).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Akibatnya, DJP kurang menetapkan potensi penerimaan pajak dan sanksi administrasinya senilai Rp49,14 miliar. (DDTCNews)

Rekomendasi BPK atas Hasil Audit atas Pemeriksaan Pajak

Atas beberapa permasalahan yang ditemukan dari audit atas hasil pemeriksaan pajak periode 2016- 2020 pada DJP, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada dirjen pajak. Pertama, berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan kepada Direktur P2, Kasubdit, dan tim pemeriksa terkait.

Hal ini untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dalam proses penyelesaian pemeriksaan. Kemudian, menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada aparatur penegak hukum jika ditemukan unsur kelalaian.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kedua, memerintahkan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk melakukan penelitian atas hasil pemeriksaan terkait serta menindaklanjutinya.

Ketiga, memulihkan kekurangan penerimaan perpajakan jika terbukti terdapat kesalahan/penyimpangan dalam pemeriksaan. Keempat, membina pemeriksa pajak dan pejabat terkait jika terbukti terdapat kesalahan/penyimpangan. (DDTCNews)

Program Pengungkapan Sukarela

Program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 30 Juni 2022. DJP menyampaikan beberapa hal terkait dengan PPS kepada wajib pajak melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dalam pengumuman yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada 24 Mei 2022 tersebut, ada 4 poin yang disampaikan. Salah satunya mengenai manfaat bagi wajib pajak yang mengikuti PPS akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data. (DDTCNews)

Implementasi Pilar 1 Berisiko Molor

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksi Pilar 1: Unified Approach baru akan diimplementasikan oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada 2024, bukan 2023 sebagaimana yang telah ditargetkan.

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan perumusan aspek-aspek teknis dari Pilar 1 ternyata tak dapat dilaksanakan secepat yang dibayangkan.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

"Kami sengaja menetapkan waktu implementasi yang sangat ambisius untuk menjaga momentum. Namun, saya menduga kemungkinan besar konsensus akan diimplementasikan secara penuh mulai 2024," ujar Cormann ketika berbicara dalam panel pada World Economic Forum. (DDTCNews)

Pengaruh Tingginya Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor-sektor yang langsung terpengaruh pergerakan harga komoditas, seperti sawit, batu bara, tembaga, nikel, dan migas, pada Januari—April 2022 mencatatkan pertumbuhan 168,6%.

Dengan catatan pertumbuhan yang cukup tinggi, porsi penerimaan dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan. Pada Januari-April 2021, porsinya hanya 12%. Sementara pada 4 bulan tahun ini, porsinya membesar menjadi 21%. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak