PMK 6/2021

Lewat Medsos, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:36 WIB
Lewat Medsos, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui akun Instagram miliknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemajakan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang masuk dalam PMK 6/2021.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani juga memberikan penekanan pada beberapa hal dengan huruf kapital. Dia mengatakan ketentuan yang ada dalam PMK 6/2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan tersebut, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sri Mulyani menyatakan ketentuan dalam PMK 6/2021 bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, beleid tersebut juga untuk memberi kepastian hukum.

Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Kemudian, untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, pengenaan PPN hanya dilakukan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Terkait dengan voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer. Hal ini dikarenakan voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Adapun pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa serta PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen. Pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER. PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN. KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!” tulis akun @smindrawati.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Terkait dengan PMK 6/2021 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga sudah memberikan penjelasan. Anda dapat membacanya pada artikel ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Januari 2021 | 22:34 WIB

Klarifikasi secara terang dan jelas memberikan pemahaman yang jelas juga. Karena informasi sebelumnya hanya terpotong pada pembaruan pajak pulsa, dan media juga berkontribusi karena kerap kali memberikan Clickbait, tentu saja berujung pada pro dan kontra yang muncul akibat kesalah pahaman informasi.

30 Januari 2021 | 17:49 WIB

PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian pada level playing field sehingga tidak terjadi multi interpretatif...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP