PMK 6/2021

Lewat Medsos, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:36 WIB
Lewat Medsos, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui akun Instagram miliknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemajakan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang masuk dalam PMK 6/2021.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani juga memberikan penekanan pada beberapa hal dengan huruf kapital. Dia mengatakan ketentuan yang ada dalam PMK 6/2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan tersebut, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menyatakan ketentuan dalam PMK 6/2021 bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, beleid tersebut juga untuk memberi kepastian hukum.

Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Kemudian, untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, pengenaan PPN hanya dilakukan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Terkait dengan voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer. Hal ini dikarenakan voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Adapun pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa serta PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen. Pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER. PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN. KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!” tulis akun @smindrawati.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Terkait dengan PMK 6/2021 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga sudah memberikan penjelasan. Anda dapat membacanya pada artikel ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Januari 2021 | 22:34 WIB

Klarifikasi secara terang dan jelas memberikan pemahaman yang jelas juga. Karena informasi sebelumnya hanya terpotong pada pembaruan pajak pulsa, dan media juga berkontribusi karena kerap kali memberikan Clickbait, tentu saja berujung pada pro dan kontra yang muncul akibat kesalah pahaman informasi.

30 Januari 2021 | 17:49 WIB

PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian pada level playing field sehingga tidak terjadi multi interpretatif...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN