PMK 6/2021

Lewat Medsos, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:36 WIB
Lewat Medsos, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui akun Instagram miliknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemajakan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang masuk dalam PMK 6/2021.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani juga memberikan penekanan pada beberapa hal dengan huruf kapital. Dia mengatakan ketentuan yang ada dalam PMK 6/2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan tersebut, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menyatakan ketentuan dalam PMK 6/2021 bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, beleid tersebut juga untuk memberi kepastian hukum.

Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Kemudian, untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, pengenaan PPN hanya dilakukan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Terkait dengan voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer. Hal ini dikarenakan voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Adapun pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa serta PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen. Pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER. PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN. KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!” tulis akun @smindrawati.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terkait dengan PMK 6/2021 tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga sudah memberikan penjelasan. Anda dapat membacanya pada artikel ‘Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Januari 2021 | 22:34 WIB

Klarifikasi secara terang dan jelas memberikan pemahaman yang jelas juga. Karena informasi sebelumnya hanya terpotong pada pembaruan pajak pulsa, dan media juga berkontribusi karena kerap kali memberikan Clickbait, tentu saja berujung pada pro dan kontra yang muncul akibat kesalah pahaman informasi.

30 Januari 2021 | 17:49 WIB

PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian pada level playing field sehingga tidak terjadi multi interpretatif...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak