LAPORAN TAHUNAN DJP

Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 18:24 WIB
Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pertukaran sejumlah data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Dalam Laporan Tahunan DJP 2021 dijelaskan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“[Pertukaran informasi tersebut] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sepanjang 2021, DJP telah melakukan 3 kategori AEOI. Pertama, AEOI atas data withholding tax. Pertukaran informasi ini berisi transaksi penghasilan dari Indonesia dalam 1 tahun pajak yang terkait atau diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada tahun 2021, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 4 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding). DJP juga telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 9 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country report/CbCR). Pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2021, DJP telah menerima informasi CbCR dari 49 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR). DJP juga telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI common reporting standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing. Mereka secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi common transmission system (CTS).

Pada 2021, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 89 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS). DJP juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 72 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing