LAPORAN TAHUNAN DJP

Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 18:24 WIB
Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pertukaran sejumlah data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Dalam Laporan Tahunan DJP 2021 dijelaskan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“[Pertukaran informasi tersebut] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sepanjang 2021, DJP telah melakukan 3 kategori AEOI. Pertama, AEOI atas data withholding tax. Pertukaran informasi ini berisi transaksi penghasilan dari Indonesia dalam 1 tahun pajak yang terkait atau diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada tahun 2021, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 4 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding). DJP juga telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 9 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country report/CbCR). Pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2021, DJP telah menerima informasi CbCR dari 49 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR). DJP juga telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI common reporting standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing. Mereka secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi common transmission system (CTS).

Pada 2021, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 89 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS). DJP juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 72 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja