LAPORAN TAHUNAN DJP

Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 18:24 WIB
Lewat AEOI, Ditjen Pajak Sudah Pertukarkan Data Ini dengan Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pertukaran sejumlah data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Dalam Laporan Tahunan DJP 2021 dijelaskan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“[Pertukaran informasi tersebut] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sepanjang 2021, DJP telah melakukan 3 kategori AEOI. Pertama, AEOI atas data withholding tax. Pertukaran informasi ini berisi transaksi penghasilan dari Indonesia dalam 1 tahun pajak yang terkait atau diterima wajib pajak (tax resident) yang menyatakan sebagai penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada tahun 2021, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 4 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding). DJP juga telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 9 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country report/CbCR). Pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2021, DJP telah menerima informasi CbCR dari 49 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR). DJP juga telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI common reporting standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing. Mereka secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi common transmission system (CTS).

Pada 2021, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 89 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia/wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS). DJP juga telah mengirimkan informasi keuangan ke 72 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing/subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra