JEPANG

Lestarikan Hutan, Pajak Baru Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 10:54 WIB
Lestarikan Hutan, Pajak Baru Diusulkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah membahas usulan pajak baru guna meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk pengelolaan dan konservasi hutan. Pembahasan fokus pada pajak daerah yang penerimaannya akan didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Berdasarkan keterangan resminya, Pemerintah Jepang telah membahas usulan pajak baru ini yang sementara ini disebut sebagai pajak lingkungan hutan. Diperkirakan aturan baru tersebut akan selesai pada awal musim panas ini.

“Pemerintah berencana untuk memasukkan usulan tersebut dalam langkah-langkah reformasi sistem perpajakan untuk tahun fiskal 2018,” ujarnya, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Sekitar 70% dari negara Jepang merupakan hutan. Namun, kurangnya pemeliharaan hutan yang baik mengakibatkan banyaknya kawasan hutan yang rusak. Hutan memainkan peran penting dalam melestarikan daerah hulu dan membatasi tanah longsor. Peran seperti itu akan terganggu jika hutan dibiarkan memburuk.

“Memperbaiki kondisi hutan juga berkontribusi terhadap perang melawan pemanasan global karena menyerap karbon dioksida,” ungkap keterangan tersebut.

Sebelumnya, beberapa kota telah memperkenalkan pajak lingkungan yang diterapkan di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan dana pengelolaan dan konservasi hutan. Sampai akhir November tahun lalu, 37 dari 47 Kota di Jepang telah memiliki pajak daerah untuk pelestarian hutan.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Penerimaan yang berhasil dikumpulkan yaitu sekitar ¥300 - ¥1.200 atau sekitar Rp35.225 – Rp140.941 per tahun dari setiap penduduk. Pada dasarnya, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pajak yang diusulkan ini akan menjadi sistem untuk mendistribusikan hasil penerimaan yang berhasil dikumpulkan di kota-kota ke daerah pegunungan.

“Masalah lainnya adalah bahwa pajak yang diajukan akan menyebabkan terjadinya pajak berganda di beberapa kota. Oleh karena itu sebelum mengajukan usulan pajak baru ini, Pemerintah Pusat perlu mengatasi masalah perpajakan ganda ini dan melakukan diskusi dengan pemerintah daerah,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha