JEPANG

Lestarikan Hutan, Pajak Baru Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 10:54 WIB
Lestarikan Hutan, Pajak Baru Diusulkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah membahas usulan pajak baru guna meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk pengelolaan dan konservasi hutan. Pembahasan fokus pada pajak daerah yang penerimaannya akan didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Berdasarkan keterangan resminya, Pemerintah Jepang telah membahas usulan pajak baru ini yang sementara ini disebut sebagai pajak lingkungan hutan. Diperkirakan aturan baru tersebut akan selesai pada awal musim panas ini.

“Pemerintah berencana untuk memasukkan usulan tersebut dalam langkah-langkah reformasi sistem perpajakan untuk tahun fiskal 2018,” ujarnya, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Sekitar 70% dari negara Jepang merupakan hutan. Namun, kurangnya pemeliharaan hutan yang baik mengakibatkan banyaknya kawasan hutan yang rusak. Hutan memainkan peran penting dalam melestarikan daerah hulu dan membatasi tanah longsor. Peran seperti itu akan terganggu jika hutan dibiarkan memburuk.

“Memperbaiki kondisi hutan juga berkontribusi terhadap perang melawan pemanasan global karena menyerap karbon dioksida,” ungkap keterangan tersebut.

Sebelumnya, beberapa kota telah memperkenalkan pajak lingkungan yang diterapkan di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan dana pengelolaan dan konservasi hutan. Sampai akhir November tahun lalu, 37 dari 47 Kota di Jepang telah memiliki pajak daerah untuk pelestarian hutan.

Baca Juga:
Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Penerimaan yang berhasil dikumpulkan yaitu sekitar ¥300 - ¥1.200 atau sekitar Rp35.225 – Rp140.941 per tahun dari setiap penduduk. Pada dasarnya, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pajak yang diusulkan ini akan menjadi sistem untuk mendistribusikan hasil penerimaan yang berhasil dikumpulkan di kota-kota ke daerah pegunungan.

“Masalah lainnya adalah bahwa pajak yang diajukan akan menyebabkan terjadinya pajak berganda di beberapa kota. Oleh karena itu sebelum mengajukan usulan pajak baru ini, Pemerintah Pusat perlu mengatasi masalah perpajakan ganda ini dan melakukan diskusi dengan pemerintah daerah,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?