LITERASI PAJAK

Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 17:17 WIB
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC secara rutin melakukan pembaruan dengan memasukkan sejumlah istilah ter-update seputar perpajakan pada kanal Glosarium.

Istilah-istilah yang dimasukkan dalam kanal Glosarium umumnya sering digunakan dalam dunia perpajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah-istilah ini disusun secara alfabetis dan dilengkapi dengan definisi dan/atau pengertian masing-masing.

Hingga 1 September 2023, Glosarium Perpajakan DDTC telah menghimpun 2.780 istilah perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Jumlah istilah ini terus bertambah berkat upaya tim khusus Perpajakan DDTC yang merujuk pada sumber-sumber perundang-undangan perpajakan, buku, dan sumber-sumber relevan lainnya.

Berikut beberapa contoh definisi dan pengertian istilah yang dapat Anda temukan di Glosarium Perpajakan DDTC:

1. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)

Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah (Pasal 1 angka 71 UU PDRD).

2. Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

3. Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule)

Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule) adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus (special anti avoidance rule/SAAR) yang ditujukan untuk menangkal skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melalui skema controlled foreign corporation (CFC).

4. Koreksi Fiskal Positif

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak dan mengurangi biaya pengurang penghasilan kena pajak.

5. Imbalan dalam Bentuk Natura

Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Untuk mengecek istilah-istilah terbaru yang dimasukkan ke dalam Glosarium Perpajakan DDTC, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Glosarium Perpajakan DDTC.

Jika Anda membutuhkan definisi atau pengertian dari istilah perpajakan lainnya, jangan ragu untuk mengakses perpajakan.ddtc.co.id sekarang!

Pastikan juga untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru setiap hari melalui Instagram kami di @perpajakan.ddtc, @ddtcindonesia, @ddtcnews, dan @ddtcacademy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran