LITERASI PAJAK

Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 17:17 WIB
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC secara rutin melakukan pembaruan dengan memasukkan sejumlah istilah ter-update seputar perpajakan pada kanal Glosarium.

Istilah-istilah yang dimasukkan dalam kanal Glosarium umumnya sering digunakan dalam dunia perpajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah-istilah ini disusun secara alfabetis dan dilengkapi dengan definisi dan/atau pengertian masing-masing.

Hingga 1 September 2023, Glosarium Perpajakan DDTC telah menghimpun 2.780 istilah perpajakan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumlah istilah ini terus bertambah berkat upaya tim khusus Perpajakan DDTC yang merujuk pada sumber-sumber perundang-undangan perpajakan, buku, dan sumber-sumber relevan lainnya.

Berikut beberapa contoh definisi dan pengertian istilah yang dapat Anda temukan di Glosarium Perpajakan DDTC:

1. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)

Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah (Pasal 1 angka 71 UU PDRD).

2. Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

3. Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule)

Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule) adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus (special anti avoidance rule/SAAR) yang ditujukan untuk menangkal skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melalui skema controlled foreign corporation (CFC).

4. Koreksi Fiskal Positif

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak dan mengurangi biaya pengurang penghasilan kena pajak.

5. Imbalan dalam Bentuk Natura

Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Untuk mengecek istilah-istilah terbaru yang dimasukkan ke dalam Glosarium Perpajakan DDTC, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Glosarium Perpajakan DDTC.

Jika Anda membutuhkan definisi atau pengertian dari istilah perpajakan lainnya, jangan ragu untuk mengakses perpajakan.ddtc.co.id sekarang!

Pastikan juga untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru setiap hari melalui Instagram kami di @perpajakan.ddtc, @ddtcindonesia, @ddtcnews, dan @ddtcacademy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?