PENERIMAAN NEGARA

Lelang Sitaan KPK Sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 13:27 WIB
Lelang Sitaan KPK Sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara telah menyelenggarakan lelang eksekusi barang rampasan senilai Rp2 miliar dan barang gratifikasi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) senilai Rp41 juta.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menerapkan fungsi budgetair dalam melaksanakan pelelangan barang hasil rampasan dan gratifikasi KPK, sehingga bisa berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Budgetair tetap diterapkan supaya bisa menyumbang kepada negara melalui PNBP. Seperti halnya Bea Lelang telah berkontribusi terhadap PNBP sebesar Rp282 triliun pada 2016 yang diperoleh dari total pokok lelang senilai Rp13,1 triliun,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (25/9).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Barang hasil rampasan dan gratifikasi KPK ditentukan berdasarkan putusan hukum yang menentukan seluruh barang tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). BMN dikelola di bawah Kementerian Keuangan yang dimandatkan kepada DJKN.

Pengelolaan BMN atas barang yang didapat dari rampasan dan gratifikasi KPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 tahun 2011. Sedangkan, pelaksanaan lelang dilakukan dengan berpedoman PMK 27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Adapun beberapa jenis barang lelang rampasan KPK mulai dari handphone hingga mobil seharga Rp1,1 miliar. Barang-barang yang dilelang di antaranya koper merk rimowa, tas chanel made in italy, handphone merk Samsung, Apple type IPhone 5, Blackberry, Motor Kawasaki Ninja.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Kemudian lelang mobil atas rampasan KPK meliputi berbagai merk yaitu Jaguar XJL 3.0 VG AT, Toyota Alphard 2.4 AT, Audi A5 2.0 TFSI AT, Volkswagen Golf 1.4, Volkswagen Beetle 1.2, Honda CRV 2.4, Honda Civic FD2 2.0, Suzuki Swift, Toyota Rush 1.5 S AT, Toyota Avanza 1500 S, Jeep Wrangler 4.OL AT, dan Honda HRV.

Pelelangan barang rampasan KPK dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Sementara ada 26 barang yang dilelang atas hasil gratifikasi KPK antara lain berjenis koin emas, gitar, ipad, smartphone, kain batik hingga dompet yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta II.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN