JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara telah menyelenggarakan lelang eksekusi barang rampasan senilai Rp2 miliar dan barang gratifikasi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) senilai Rp41 juta.
Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menerapkan fungsi budgetair dalam melaksanakan pelelangan barang hasil rampasan dan gratifikasi KPK, sehingga bisa berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Budgetair tetap diterapkan supaya bisa menyumbang kepada negara melalui PNBP. Seperti halnya Bea Lelang telah berkontribusi terhadap PNBP sebesar Rp282 triliun pada 2016 yang diperoleh dari total pokok lelang senilai Rp13,1 triliun,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (25/9).
Barang hasil rampasan dan gratifikasi KPK ditentukan berdasarkan putusan hukum yang menentukan seluruh barang tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). BMN dikelola di bawah Kementerian Keuangan yang dimandatkan kepada DJKN.
Pengelolaan BMN atas barang yang didapat dari rampasan dan gratifikasi KPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 tahun 2011. Sedangkan, pelaksanaan lelang dilakukan dengan berpedoman PMK 27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Adapun beberapa jenis barang lelang rampasan KPK mulai dari handphone hingga mobil seharga Rp1,1 miliar. Barang-barang yang dilelang di antaranya koper merk rimowa, tas chanel made in italy, handphone merk Samsung, Apple type IPhone 5, Blackberry, Motor Kawasaki Ninja.
Kemudian lelang mobil atas rampasan KPK meliputi berbagai merk yaitu Jaguar XJL 3.0 VG AT, Toyota Alphard 2.4 AT, Audi A5 2.0 TFSI AT, Volkswagen Golf 1.4, Volkswagen Beetle 1.2, Honda CRV 2.4, Honda Civic FD2 2.0, Suzuki Swift, Toyota Rush 1.5 S AT, Toyota Avanza 1500 S, Jeep Wrangler 4.OL AT, dan Honda HRV.
Pelelangan barang rampasan KPK dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Sementara ada 26 barang yang dilelang atas hasil gratifikasi KPK antara lain berjenis koin emas, gitar, ipad, smartphone, kain batik hingga dompet yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta II.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.