LAPORAN OECD

Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 12:00 WIB
Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Capaian tax ratio negara-negara Asia Pasifik, data oleh OECD.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 mampu mencapai 12,1%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 10,9%.

Meski naik, tax ratio Indonesia cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan (11,3%), Laos (10,3%), Pakistan (10%), Bangladesh (7,5%), dan Sri Lanka (7,4%).

"Tax ratio Indonesia adalah sebesar 12,1% pada 2022, di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga lebih rendah 22 poin persentase bila dibandingkan dengan rata-rata OECD (34%)," tulis OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perlu dicatat, OECD turut menyertakan social security contribution (SSC) atau iuran jaminan sosial dalam penghitungan tax ratio. Bila pembayaran SSC tidak diperhitungkan, OECD mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 hanya sebesar 11,5%.

Menurut OECD, pajak penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor utama terhadap penerimaan pajak Indonesia. Realisasi PPh pada 2022 tercatat mencapai 5,1% dari PDB. Bila diperinci, realisasi PPh dari wajib pajak orang pribadi pada 2022 mencapai 1,6% dari PDB, sedangkan PPh dari wajib pajak badan mencapai 3,5% dari PDB.

Adapun realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) hanya mampu mencapai 3,4% dari PDB, sedangkan realisasi cukai pada 2022 hanya sebesar 1,6% dari PDB.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut OECD, terdapat beberapa faktor struktural yang memengaruhi besaran tax ratio negara-negara Asia Pasifik. Tiga faktor utama memengaruhi tax ratio suatu negara, antara lain peran sektor pertanian terhadap perekonomian, keterbukaan terhadap perdagangan, dan informalitas ekonomi.

Pemajakan di negara dengan sektor pertanian yang dominan tergolong menantang akibat tingginya informalitas dan rendahnya produktivitas dari sektor tersebut. Tak hanya itu, negara-negara sering kali memberikan banyak pengecualian pajak kepada sektor pertanian.

Selain faktor struktural, aspek kebijakan dan administrasi pajak juga memiliki pengaruh signifikan terhadap tax ratio. Kedua aspek tersebut turut memengaruhi besarnya basis pajak, kapasitas otoritas pajak dalam mengadministrasikan pajak, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik, dan moral pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak