LAPORAN OECD

Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 12:00 WIB
Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Capaian tax ratio negara-negara Asia Pasifik, data oleh OECD.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 mampu mencapai 12,1%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 10,9%.

Meski naik, tax ratio Indonesia cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan (11,3%), Laos (10,3%), Pakistan (10%), Bangladesh (7,5%), dan Sri Lanka (7,4%).

"Tax ratio Indonesia adalah sebesar 12,1% pada 2022, di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga lebih rendah 22 poin persentase bila dibandingkan dengan rata-rata OECD (34%)," tulis OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Perlu dicatat, OECD turut menyertakan social security contribution (SSC) atau iuran jaminan sosial dalam penghitungan tax ratio. Bila pembayaran SSC tidak diperhitungkan, OECD mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 hanya sebesar 11,5%.

Menurut OECD, pajak penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor utama terhadap penerimaan pajak Indonesia. Realisasi PPh pada 2022 tercatat mencapai 5,1% dari PDB. Bila diperinci, realisasi PPh dari wajib pajak orang pribadi pada 2022 mencapai 1,6% dari PDB, sedangkan PPh dari wajib pajak badan mencapai 3,5% dari PDB.

Adapun realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) hanya mampu mencapai 3,4% dari PDB, sedangkan realisasi cukai pada 2022 hanya sebesar 1,6% dari PDB.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Menurut OECD, terdapat beberapa faktor struktural yang memengaruhi besaran tax ratio negara-negara Asia Pasifik. Tiga faktor utama memengaruhi tax ratio suatu negara, antara lain peran sektor pertanian terhadap perekonomian, keterbukaan terhadap perdagangan, dan informalitas ekonomi.

Pemajakan di negara dengan sektor pertanian yang dominan tergolong menantang akibat tingginya informalitas dan rendahnya produktivitas dari sektor tersebut. Tak hanya itu, negara-negara sering kali memberikan banyak pengecualian pajak kepada sektor pertanian.

Selain faktor struktural, aspek kebijakan dan administrasi pajak juga memiliki pengaruh signifikan terhadap tax ratio. Kedua aspek tersebut turut memengaruhi besarnya basis pajak, kapasitas otoritas pajak dalam mengadministrasikan pajak, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik, dan moral pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6