KEPALA KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II JATNIKA:

‘Lebih Mengedepankan Pengawasan daripada Penegakan Hukum’

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 08:01 WIB
‘Lebih Mengedepankan Pengawasan daripada Penegakan Hukum’

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) melakukan reorganisasi instansi vertikal. Salah satu instansi vertikal yang mengalami perubahan organisasi adalah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II.

Reorganisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan serta pengawasan kepada wajib pajak agar lebih efektif. Penggalian potensi penerimaan pajak juga diharapkan lebih optimal karena perubahan tata kerja di level KPP.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika yang baru dilantik Februari tahun ini untuk mengetahui kinerja penerimaan, kepatuhan wajib pajak, serta strategi yang dijalankan pada tahun. Reorganisasi juga sempat ditanyakan. Berikut kutipannya:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bagaimana Anda melihat kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun lalu?
Kinerja penerimaan 2020 Kanwil DJP Jakarta Selatan II terbilang cukup bagus dengan capaian sebesar 103,24% dari target Rp32,19 Triliun. Hal ini tidak terlepas dari berkah dan rahmat Allah SWT serta kerja keras seluruh unit yang ada di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Sektor apa yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan?
Sektor utama Kanwil DJP Jakarta Selatan II adalah perdagangan, industri pengolahan, jasa profesional, informasi dan komunikasi, serta jasa keuangan dan asuransi.

Seperti apa prospek kinerja penerimaan pajak tahun ini?
Untuk prospek, kami melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2021 menunjukkan adanya tanda bahwa pemulihan ekonomi Indonesia akan segera terwujud di kuartal II/2021.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% sedangkan berbagai lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan sebesar 4%-4,8%. Apabila dikaitkan dengan target penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, tahun ini ditetapkan sebesar Rp38 triliun.

Target tahun sebelumnya sebesar Rp32 triliun dan dapat dicapai 100%. Oleh karena itu, diperlukan banyak kerja keras untuk bisa mengejar kenaikan target penerimaan sebesar 18,82% pada tahun ini.

Bagaimana cara yang ingin Anda lakukan untuk mengamankan target penerimaan pajak?
Kanwil DJP Jakarta Selatan II melaksanakan strategi penerimaan tahun 2021 dari Kantor Pusat DJP. Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan tahun 2021, DJP memprioritaskan pengawasan wajib pajak orang pribadi high wealth individual (HWI) atau orang kaya serta wajib pajak group.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kemudian, ada pengawasan berbasis sektoral, pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dan transfer pricing. Lalu ada sinergi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Apakah ada strategi khusus tahun ini?
Selain melaksanakan strategi dari Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan penggalian potensi atas sektor-sektor yang kurang terdampak pandemi covid-19 atau sedang tumbuh. Penggalian potensi dilakukan dengan memperhatikan kemampuan bayar wajib pajak.

Bagaimana Anda melihat karakteristik wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II? Apakah literasi dan kepatuhannya tinggi?
Wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan II terdiri atas kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Untuk kawasan bisnis, tingkat literasi dan kepatuhannya lebih baik dikarenakan mereka didukung oleh orang yang mengerti pajak, baik staf maupun konsultan pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sampai dengan kuartal II, tingkat kepatuhan formal Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah mencapai 115,72%. Ini berkat kerja dari seluruh unit yang benar-benar bekerja sampai level RT/RW untuk mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunannya.

Pengawasan berbasis kewilayahan kembali dijalankan tahun ini. Bagaimana implementasinya? Bagaimana dengan reorganisasi?
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengikuti kebijakan dan arahan Kantor Pusat DJP terkait dengan pengawasan berbasis kewilayahan. Setiap AR (account representative) akan melakukan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya.

Dengan demikian, ketika ada sumber baru penerimaan maka langsung dapat dideteksi sedini mungkin. Implementasi reorganisasi di [Kanwil DJP] Jakarta Selatan II juga berjalan sesuai koridor, di mana dibentuk 2 KPP Madya baru yang akan menunjang target.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Adapun perubahan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II meliputi penghentian operasional KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Selain itu, terdapat penambahan unit kerja baru, yaitu KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II. Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga melakukan penataan ulang wilayah administrasi KPP.

Perubahan organisasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Selain itu, pengalian potensi pajak diharapkan menjadi lebih maksimal dan target penerimaan 100% dapat dicapai tahun ini.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebagaimana diatur dalam PMK 184/2020, dalam tahun ini akan mulai dilaksanakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dengan cara yang lebih masif. Berkenaan dengan implementasi hal itu maka Kanwil DJP Jakarta Selatan II melaksanakan berbagai hal.

Apa saja yang dilakukan?
Pertama, perubahan organisasi. Pembagian dan penetapan perincian tugas seksi pengawasan pada KPP diatur dalam KEP-151/PJ/2021. Jumlah dan pembagian tugas AR ditetapkan di seksi pengawasan.

Di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II, untuk KPP Madya, akan terdapat 6 seksi pengawasan wajib pajak strategis. Adapun pada KPP Pratama akan terdapat 1 seksi pengawasan wajib pajak strategis dan 5 seksi pengawasan wajib pajak kewilayahan.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kedua, pelaksanaan. Kami menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan pada KPP agar dapat segera beroperasi dan memberikan layanan secara optimal.

Kami juga membantu menyiapkan rencana pembagian wilayah pengawasan bagi setiap AR yang menangani wajib pajak berbasis kewilayahan pada tiap seksi pengawasan wajib pajak kewilayahan.

Kami juga memberikan dukungan teknis assignment wajib pajak dan menyediakan hak akses aplikasi/data guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi baru yang diemban.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Ketiga, bimbingan pengawasan. Kami melakukan bimbingan, pengawasan, dan memastikan persiapan, pelaksanaan, dan kesiapan kebutuhan sarana dan prasarana bagi setiap KPP.

Kami juga memberikan bimbingan, pengawasan, dan memastikan kesiapan pembagian wilayah pengawasan bagi setiap AR yang menangani wajib pajak berbasis kewilayahan pada setiap seksi pengawasan wajib pajak kewilayahan.

Kemudian, tugas dan fungsi bimbingan Kanwil DJP bagi pelaksanaan pengawasan wajib pajak kewilayahan dilakukan di bidang PEP, yakni pendaftaran, ekstensifikasi, dan penilaian.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kami melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengawasan pembayaran masa atas wajib pajak kewilayahan (seksi bimbingan pendaftaran).

Bimbingan juga dilakukan terkait dengan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak kewilayahan Kemudian, ada bimbungan pengawasan kepatuhan material atas wajib pajak kewilayahan (seksi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengenaan.

Apakah di Kanwil DJP Jakarta Selatan II ada potensi peningkatan pemeriksaan karena SPT yang lebih bayar pada 2020?
Ada peningkatan pemeriksaan terhadap SPT LB karena jumlah restitusi yang diajukan wajib pajak meningkat dibandingkan dengan SPT PPh badan tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Naik 75% menjadi kurang lebih Rp6,5 triliun dari sebelumnya Rp3,8 triliun. Terdapat peningkatan permohonan Lebih Bayar sebesar 9,06% dibandingkan tahun sebelumnya.

Upaya penegakan hukum seperti apa yang akan dijalankan tahun ini?
Kanwil DJP Jakarta Selatan II lebih mengedepankan pengawasan daripada penegakan hukum. Apabila melalui pengawasan wajib pajak masih belum patuh maka akan naik menjadi pemeriksaan, bahkan penegakan hukum.

Namun, upaya penegakan hukum yang dilakukan Kanwil antara lain pertama, melakukan pemeriksaan khusus terhadap potensi-potensi berdasarkan data valid, baik dari Kanwil maupun KPP.

Baca Juga:
Layanan Interaktif Coretax: Masyarakat Bisa Beri Saran dan Pengaduan

Kedua, melakukan inventarisasi terhadap wajib pajak penunggak pajak yang mempunyai potensi melakukan pelunasan pajak. Ketiga, mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak atau mengisi SPT tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Apakah ada pesan khusus dari dirjen pajak atau menteri keuangan terkait upaya tahun ini?
Dalam pertemuan terakhir yang dilakukan secara virtual, dirjen pajak berpesan agar semua pegawai DJP bekerja dengan baik dan penuh dengan keikhlasan. Kanwil akan memberikan reward kepada pegawai yang berprestasi. (Kaw/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja