SAMSAT DIGITAL NASIONAL

Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:00 WIB
Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi Signal dikembangkan untuk memberikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui media sosial, dijelaskan sejumlah keuntungan apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.

"Kenapa harus aplikasi SIGNAL? Ternyata ada 3 alasan khusus nih buat kamu yang mau bayar pajak tapi masih ragu pakai aplikasi SIGNAL," bunyi cuitan akun X @SamsatDigital, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Keuntungan pertama menggunakan aplikasi Signal yakni lebih fleksibel karena pajak kendaraan bermotor dapat dibayar di mana dan kapan saja. Kedua, data pada aplikasi Signal lebih aman karena menggunakan fitur verifikasi wajah (face recognition) dan verifikasi e-KTP.

Ketiga, aplikasi Signal juga lebih efisien karena dokumen fisik akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan.

Aplikasi Signal menyediakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Agar dapat melakukan pembayaran, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran kendaraan di aplikasi Signal. Caranya, mengeklik tambah kendaraan bermotor pada aplikasi, serta memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada e-KTP dan mengunggah foto e-KTP.

Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Wajib pajak juga perlu mencentang pernyataan 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan'. Terakhir, wajib pajak perlu mengklik 'lanjut' dan kendaraan telah berhasil ditambahkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja