SAMSAT DIGITAL NASIONAL

Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:00 WIB
Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi Signal dikembangkan untuk memberikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui media sosial, dijelaskan sejumlah keuntungan apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.

"Kenapa harus aplikasi SIGNAL? Ternyata ada 3 alasan khusus nih buat kamu yang mau bayar pajak tapi masih ragu pakai aplikasi SIGNAL," bunyi cuitan akun X @SamsatDigital, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Keuntungan pertama menggunakan aplikasi Signal yakni lebih fleksibel karena pajak kendaraan bermotor dapat dibayar di mana dan kapan saja. Kedua, data pada aplikasi Signal lebih aman karena menggunakan fitur verifikasi wajah (face recognition) dan verifikasi e-KTP.

Ketiga, aplikasi Signal juga lebih efisien karena dokumen fisik akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan.

Aplikasi Signal menyediakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Agar dapat melakukan pembayaran, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran kendaraan di aplikasi Signal. Caranya, mengeklik tambah kendaraan bermotor pada aplikasi, serta memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada e-KTP dan mengunggah foto e-KTP.

Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Wajib pajak juga perlu mencentang pernyataan 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan'. Terakhir, wajib pajak perlu mengklik 'lanjut' dan kendaraan telah berhasil ditambahkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses