SAMSAT DIGITAL NASIONAL

Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:00 WIB
Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi Signal dikembangkan untuk memberikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui media sosial, dijelaskan sejumlah keuntungan apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.

"Kenapa harus aplikasi SIGNAL? Ternyata ada 3 alasan khusus nih buat kamu yang mau bayar pajak tapi masih ragu pakai aplikasi SIGNAL," bunyi cuitan akun X @SamsatDigital, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Keuntungan pertama menggunakan aplikasi Signal yakni lebih fleksibel karena pajak kendaraan bermotor dapat dibayar di mana dan kapan saja. Kedua, data pada aplikasi Signal lebih aman karena menggunakan fitur verifikasi wajah (face recognition) dan verifikasi e-KTP.

Ketiga, aplikasi Signal juga lebih efisien karena dokumen fisik akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan.

Aplikasi Signal menyediakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Agar dapat melakukan pembayaran, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran kendaraan di aplikasi Signal. Caranya, mengeklik tambah kendaraan bermotor pada aplikasi, serta memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada e-KTP dan mengunggah foto e-KTP.

Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Wajib pajak juga perlu mencentang pernyataan 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan'. Terakhir, wajib pajak perlu mengklik 'lanjut' dan kendaraan telah berhasil ditambahkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan