INSENTIF PAJAK

Lebih dari 50% Pemanfaat Insentif Pajak dari Sektor Perdagangan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 18:40 WIB
Lebih dari 50% Pemanfaat Insentif Pajak dari Sektor Perdagangan

Ilustrasi. Sejumlah warga memadati pasar rakyat di Pasar Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/5/2020). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta pasar rakyat harus tetap beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, supaya roda perekonomian masyarakat tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Sektor perdagangan tercatat menjadi sektor yang paling banyak menerima insentif pajak yang diamanatkan dalam PMK 44/2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020). Dia mengatakan ada lima sektor yang paling dominan memanfaatkan insentif pajak mitigasi dampak Covid-19.

“Dari data dapat terlihat, perdagangan yang paling banyak menerima insentif,” katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP mencatat terdapat ada 190.230 permohonan insentif fiskal dari sektor perdagangan. Jumlah itu tercatat mencapai 52,72% dari total permohonan insentif yang disetujui DJP. Sebanyak 118.408 diantaranya diajukan untuk pemanfaatan PPh final ditanggung pemerintah (DTP) UMKM.

Kemudian, ada sektor manufaktur yang mencatatkan total 49.378 permohonan atau 13,68% dari total keseluruhan total permohonan insentif fiskal yang disetujui DJP. Mayoritas permohonan insentif fiskal dari sektor manufaktur adalah untuk PPh pasal 21 DTP sebanyak 21.213 permohonan.

Adapun tiga sektor lain yang secara jumlah berada di bawah sektor perdagangan dan manufaktur dalam pengajuan insentif adalah sektor jasa usaha, jasa lainnya, dan akomodasi serta makanan dan minuman.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Jasa perusahaan di sini termasuk jasa profesional seperti jasa hukum, akuntansi, periklanan, sedangkan jasa lainnya adalah adalah jasa yang berkaitan dengan persewaan, agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan, dan sebagainya,” jelas Ihsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Rabu (24/6/2020), ada 389.546 permohonan empat insentif yang diatur dalam PMK 44/2020. Dari jumlah tersebut, 92,62% atau 360.818 permohonan yang setujui DJP.

Jumlah permohonan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak, yakni mencapai 198.183 permohonan. Dari jumlah itu, 99,77% permohonan yang diajukan disetujui DJP. Simak artikel ‘92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?