Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar di atas Rp100 juta berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak orang pribadi karyawan berhak memperoleh restitusi dipercepat meski menyampaikan lebih bayar di atas Rp100 juta.
"Wajib pajak persyaratan tertentu ... meliputi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Rabu (17/5/2023).
Walau berhak memperoleh restitusi dipercepat, wajib pajak orang pribadi karyawan dengan lebih bayar melampaui Rp100 juta, tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi sebagaimana diatur pada PER-5/PJ/2023.
Mengingat wajib pajak orang pribadi karyawan dengan lebih bayar di atas Rp100 juta tidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023, mereka berpotensi terkena sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP di kemudian hari menunjukkan kurang bayar.
Kasus ini telah disimulasikan dalam Lampiran PER-5/PJ/2023. Contoh, Tuan Hidayat merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar senilai Rp200 juta. Dalam SPT-nya, Tuan Hidayat meminta pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dalam kasus ini, Tuan Hidayat tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan percepatan restitusi berdasarkan PER-5/PJ/2023. Namun, Tuan Hidayat tetap berhak memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.
Apabila SPT Tahunan yang disampaikan Tuan Hidayat di kemudian hari ditemukan kekurangan bayar pajak dalam pemeriksaan DJP maka Tuan Hidayat bakal dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.
Seandainya lebih bayar yang disampaikan Tuan Hidayat tidak melebihi Rp100 juta maka kekurangan pembayaran Tuan Hidayat hanya akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.