KEBIJAKAN PAJAK

Lebih Bayar di Atas Rp 100 Juta, WP Karyawan Bisa Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:30 WIB
Lebih Bayar di Atas Rp 100 Juta, WP Karyawan Bisa Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar di atas Rp100 juta berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak orang pribadi karyawan berhak memperoleh restitusi dipercepat meski menyampaikan lebih bayar di atas Rp100 juta.

"Wajib pajak persyaratan tertentu ... meliputi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Walau berhak memperoleh restitusi dipercepat, wajib pajak orang pribadi karyawan dengan lebih bayar melampaui Rp100 juta, tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi sebagaimana diatur pada PER-5/PJ/2023.

Mengingat wajib pajak orang pribadi karyawan dengan lebih bayar di atas Rp100 juta tidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023, mereka berpotensi terkena sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP di kemudian hari menunjukkan kurang bayar.

Kasus ini telah disimulasikan dalam Lampiran PER-5/PJ/2023. Contoh, Tuan Hidayat merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar senilai Rp200 juta. Dalam SPT-nya, Tuan Hidayat meminta pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dalam kasus ini, Tuan Hidayat tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan percepatan restitusi berdasarkan PER-5/PJ/2023. Namun, Tuan Hidayat tetap berhak memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Apabila SPT Tahunan yang disampaikan Tuan Hidayat di kemudian hari ditemukan kekurangan bayar pajak dalam pemeriksaan DJP maka Tuan Hidayat bakal dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.

Seandainya lebih bayar yang disampaikan Tuan Hidayat tidak melebihi Rp100 juta maka kekurangan pembayaran Tuan Hidayat hanya akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat