PMK 168/2023

LB karena Pembetulan SPT Masa PPh 21, Kompensasi Tanpa Harus Berurutan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 19:30 WIB
LB karena Pembetulan SPT Masa PPh 21, Kompensasi Tanpa Harus Berurutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168/2023, kelebihan penyetoran pajak (lebih bayar/LB) karena pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso memberi contoh jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya.

“Misalnya pembetulannya sudah sekian bulan dilakukan, terjadi lebih bayar. [Kompensasi] enggak harus urut tapi bisa loncat ke yang diinginkan, ke depan. Itu sudah diatur secara jelas di sini,” ujarnya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.

Terkait dengan adanya keraguan tentang potensi pemeriksaan, Giyarso mengatakan kompensasi beda tahun atau tidak berurutan tersebut tidak secara otomatis menjadi kriteria pemeriksaan yang dilakukan DJP.

“Saya pikir tidak masuk ke pemeriksaan rutin. Takutnya kan orang takut ini masuk ke LB, masuk daftar nominatif kemudian langsung diperiksa. Menurut saya tidak sampai tidak sampai seperti itu,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra