PMK 168/2023

LB karena Pembetulan SPT Masa PPh 21, Kompensasi Tanpa Harus Berurutan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 19:30 WIB
LB karena Pembetulan SPT Masa PPh 21, Kompensasi Tanpa Harus Berurutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168/2023, kelebihan penyetoran pajak (lebih bayar/LB) karena pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso memberi contoh jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya.

“Misalnya pembetulannya sudah sekian bulan dilakukan, terjadi lebih bayar. [Kompensasi] enggak harus urut tapi bisa loncat ke yang diinginkan, ke depan. Itu sudah diatur secara jelas di sini,” ujarnya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.

Terkait dengan adanya keraguan tentang potensi pemeriksaan, Giyarso mengatakan kompensasi beda tahun atau tidak berurutan tersebut tidak secara otomatis menjadi kriteria pemeriksaan yang dilakukan DJP.

“Saya pikir tidak masuk ke pemeriksaan rutin. Takutnya kan orang takut ini masuk ke LB, masuk daftar nominatif kemudian langsung diperiksa. Menurut saya tidak sampai tidak sampai seperti itu,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi