MALAYSIA

Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 10:20 WIB
Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: img.astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia.

Chief business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah yang tepat.

“Saya pikir pemerintah telah mengambil banyak langkah ke arah yang tepat dan itu adalah tanggung jawab kita sebagai pemimpin e-commerce di Asia Tenggara untuk tidak hanya menjual tetapi juga mendorong perubahan di balik pemikiran dan kebijakan,” kata Lee, Rabu (3/9/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan pajak digital pada semua penyedia layanan digital asing mulai Januari 2020. Rencana tersebut berada di bawah amendemen Undang-Undang Pajak Layanan (Service Tax Act) yang diusulkan pada 2018.

Adapun amendemen itu mengusulkan agar seluruh pihak yang berada di luar Malaysia dan mengoperasikan platform online untuk membeli dan menjual barang atau menyediakan layanan digital apapun akan dikenakan pajak ini.

Dengan demikian, selain menyasar pelaku e-commerce seperti Lazada, pajak tersebut juga akan dikenakan pada berbagai layanan online termasuk peranti lunak, musik, video dan iklan digital yang ditawarkan oleh Spotify, Netflix Inc, dan Amazon.com Inc.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Selain itu, terkait dengan Anggaran 2020, Lee mengatakan Lazada Malaysia berharap pemerintah akan memberikan lebih banyak dukungan untuk platform bisnis e-commerce.

“Saya pikir kami selalu meminta lebih banyak dukungan untuk ekosistem dan untuk penjual," katanya

Seperti dilansir malaymail.com, pada April lalu, Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan penyedia layanan digital yang terdaftar di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia. Anjuran tersebut ditujukan untuk mempermudah pemungutan pajak layanan digital sebesar 6% yang akan dimulai pada 1 Januari 2020. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan