MALAYSIA

Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 10:20 WIB
Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: img.astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia.

Chief business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah yang tepat.

“Saya pikir pemerintah telah mengambil banyak langkah ke arah yang tepat dan itu adalah tanggung jawab kita sebagai pemimpin e-commerce di Asia Tenggara untuk tidak hanya menjual tetapi juga mendorong perubahan di balik pemikiran dan kebijakan,” kata Lee, Rabu (3/9/2019)

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan pajak digital pada semua penyedia layanan digital asing mulai Januari 2020. Rencana tersebut berada di bawah amendemen Undang-Undang Pajak Layanan (Service Tax Act) yang diusulkan pada 2018.

Adapun amendemen itu mengusulkan agar seluruh pihak yang berada di luar Malaysia dan mengoperasikan platform online untuk membeli dan menjual barang atau menyediakan layanan digital apapun akan dikenakan pajak ini.

Dengan demikian, selain menyasar pelaku e-commerce seperti Lazada, pajak tersebut juga akan dikenakan pada berbagai layanan online termasuk peranti lunak, musik, video dan iklan digital yang ditawarkan oleh Spotify, Netflix Inc, dan Amazon.com Inc.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, terkait dengan Anggaran 2020, Lee mengatakan Lazada Malaysia berharap pemerintah akan memberikan lebih banyak dukungan untuk platform bisnis e-commerce.

“Saya pikir kami selalu meminta lebih banyak dukungan untuk ekosistem dan untuk penjual," katanya

Seperti dilansir malaymail.com, pada April lalu, Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan penyedia layanan digital yang terdaftar di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia. Anjuran tersebut ditujukan untuk mempermudah pemungutan pajak layanan digital sebesar 6% yang akan dimulai pada 1 Januari 2020. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN