MALAYSIA

Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 10:20 WIB
Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: img.astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia.

Chief business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah yang tepat.

“Saya pikir pemerintah telah mengambil banyak langkah ke arah yang tepat dan itu adalah tanggung jawab kita sebagai pemimpin e-commerce di Asia Tenggara untuk tidak hanya menjual tetapi juga mendorong perubahan di balik pemikiran dan kebijakan,” kata Lee, Rabu (3/9/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan pajak digital pada semua penyedia layanan digital asing mulai Januari 2020. Rencana tersebut berada di bawah amendemen Undang-Undang Pajak Layanan (Service Tax Act) yang diusulkan pada 2018.

Adapun amendemen itu mengusulkan agar seluruh pihak yang berada di luar Malaysia dan mengoperasikan platform online untuk membeli dan menjual barang atau menyediakan layanan digital apapun akan dikenakan pajak ini.

Dengan demikian, selain menyasar pelaku e-commerce seperti Lazada, pajak tersebut juga akan dikenakan pada berbagai layanan online termasuk peranti lunak, musik, video dan iklan digital yang ditawarkan oleh Spotify, Netflix Inc, dan Amazon.com Inc.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain itu, terkait dengan Anggaran 2020, Lee mengatakan Lazada Malaysia berharap pemerintah akan memberikan lebih banyak dukungan untuk platform bisnis e-commerce.

“Saya pikir kami selalu meminta lebih banyak dukungan untuk ekosistem dan untuk penjual," katanya

Seperti dilansir malaymail.com, pada April lalu, Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan penyedia layanan digital yang terdaftar di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia. Anjuran tersebut ditujukan untuk mempermudah pemungutan pajak layanan digital sebesar 6% yang akan dimulai pada 1 Januari 2020. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko