PELAPORAN SPT TAHUNAN

Layanan Tatap Muka Tutup Selama Cuti Bersama, WP Bisa Lapor SPT Online

Dian Kurniati | Jumat, 22 April 2022 | 09:15 WIB
Layanan Tatap Muka Tutup Selama Cuti Bersama, WP Bisa Lapor SPT Online

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kanan) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan secara online karena pelayanan perpajakan tatap muka akan tutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

DJP melalui pengumumannya menjelaskan pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak hanya beroperasi sampai dengan 28 April 2022. Di sisi lain, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.

"Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring [online] melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022," bunyi pengumuman DJP, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menjelaskan pelayanan perpajakan tutup sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Meski ada libur Lebaran dan cuti bersama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan tetap mengikuti peraturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Berdasarkan ketentuan itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan 2021 akan jatuh pada 30 April 2022.

Wajib pajak juga tetap dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M yakni pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Khusus pelayanan perpajakan melalui Kring Pajak dan live chat, waktu pelayanannya mengacu pada zona WIB.

Selama ini wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra