KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meemberikan keterangan usai memimpin rapat tingkat menteri membahas penggantian Pusat Data Nasional (PDN) 2 yang diserang ransomware di Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan layanan publik yang terdampak oleh serangan ransomware dapat pulih pada bulan ini. Pada saat bersamaan, pemerintah juga akan memulihkan pusat data nasional sementara (PDNS) 2.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemulihan layanan dilakukan menggunakan backup server dari cold side Batam yang akan diaktifkan pada PDNS 1 dan temporary data center milik penyedia.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden [Joko Widodo], bulan Juli sudah operasional normal dan kita backup keamanannya dengan berlapis sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama seperti yang terjadi di bulan ini," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna mengantisipasi serangan-serangan siber dan gangguan layanan di kemudian hari, pemerintah juga bakal mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan backup data.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup. Ini mandatori, tidak opsional lagi sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ternyata ada gangguan maka masih ada backup," ujar Hadi.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan pengaturan terkait dengan penempatan data dan cadangannya. Nanti, data pemerintah akan diklasifikasikan menjadi 3 jenis yakni data strategis, data terbatas, dan data terbuka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi, nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," tutur Hadi.

Sebagai informasi, PDN merupakan fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

Serangan terhadap PDN turut mengganggu layanan pajak, seperti registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi warga negara asing (WNA). Akibat lumpuhnya sistem keimigrasian, DJP tidak dapat melakukan validasi atas nomor paspor WNA.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain layanan registrasi NPWP bagi WNA, tidak ada layanan DJP yang terdampak.

"Sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data di DJP yang terdampak oleh ransomware yang sempat menyerang PDN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra