KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meemberikan keterangan usai memimpin rapat tingkat menteri membahas penggantian Pusat Data Nasional (PDN) 2 yang diserang ransomware di Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan layanan publik yang terdampak oleh serangan ransomware dapat pulih pada bulan ini. Pada saat bersamaan, pemerintah juga akan memulihkan pusat data nasional sementara (PDNS) 2.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemulihan layanan dilakukan menggunakan backup server dari cold side Batam yang akan diaktifkan pada PDNS 1 dan temporary data center milik penyedia.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden [Joko Widodo], bulan Juli sudah operasional normal dan kita backup keamanannya dengan berlapis sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama seperti yang terjadi di bulan ini," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Guna mengantisipasi serangan-serangan siber dan gangguan layanan di kemudian hari, pemerintah juga bakal mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan backup data.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup. Ini mandatori, tidak opsional lagi sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ternyata ada gangguan maka masih ada backup," ujar Hadi.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan pengaturan terkait dengan penempatan data dan cadangannya. Nanti, data pemerintah akan diklasifikasikan menjadi 3 jenis yakni data strategis, data terbatas, dan data terbuka.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Jadi, nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," tutur Hadi.

Sebagai informasi, PDN merupakan fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

Serangan terhadap PDN turut mengganggu layanan pajak, seperti registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi warga negara asing (WNA). Akibat lumpuhnya sistem keimigrasian, DJP tidak dapat melakukan validasi atas nomor paspor WNA.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain layanan registrasi NPWP bagi WNA, tidak ada layanan DJP yang terdampak.

"Sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data di DJP yang terdampak oleh ransomware yang sempat menyerang PDN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses