ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Kring Pajak & Live Chat Masih Dibuka Sampai Besok Pukul 15.00

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 10:30 WIB
Layanan Kring Pajak & Live Chat Masih Dibuka Sampai Besok Pukul 15.00

Pilihan layanan informasi Kring Pajak. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara daring/luring.

DJP menyebut layanan perpajakan tersebut bisa diakses di layanan live chat di laman www.pajak.go.id, KringPajak di nomor 1500200.

"Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat [khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB]," tulis DJP dalam keterangannya dikutip pada Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Selain itu, DJP juga menginformasikan wajib pajak bisa memanfaatkan layanan terbatas hingga 30 April 2022 melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e- form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

Adapun batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Dengan demikian, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022.

Sebagai informasi, batas layanan perpajakan tersebut sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional Idulfitri dan cuti bersama tahun 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi