Pilihan layanan informasi Kring Pajak. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara daring/luring.
DJP menyebut layanan perpajakan tersebut bisa diakses di layanan live chat di laman www.pajak.go.id, KringPajak di nomor 1500200.
"Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat [khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB]," tulis DJP dalam keterangannya dikutip pada Jumat (29/4/2022).
Selain itu, DJP juga menginformasikan wajib pajak bisa memanfaatkan layanan terbatas hingga 30 April 2022 melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja.
Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e- form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.
Adapun batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Dengan demikian, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022.
Sebagai informasi, batas layanan perpajakan tersebut sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional Idulfitri dan cuti bersama tahun 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.