PENGADILAN PAJAK

Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 17:22 WIB
Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain menghentikan sementara pelaksanaan sidang, Pengadilan Pajak juga menyetop layanan administrasi dan tatap muka.

Kebijakan ini disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya dan Instagram. Penghentian sementara berlaku mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) hingga akhir pekan Jumat (18/9/2020).

“Terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, kami sampaikan bahwa pelaksanaan persidangan ditunda dari tanggal 14 s.d 18 September 2020. Sedangkan untuk layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara tanggal 16 s.d 18 September 2020,” demikian tulis akun @set.pp_kemenkeuri.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sekretariat Pengadilan Pajak, melalui unggahan pengumuman tersebut, juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kegiatan tatap muka di Pengadilan Pajak rencananya mulai dibuka kembali mulai Senin (21/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penghentian sementara persidangan di Pengadilan Pajak termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait dengan kebijakan itu, ada penyesuaian waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan dalam SE-016/PP/2020.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 23:56 WIB

hanya pelayanan administrasi dan tidak untuk sidangnya. tidak efektif menurut saya untuk menangkal penyebaran covid dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP