PENGADILAN PAJAK

Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 17:22 WIB
Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain menghentikan sementara pelaksanaan sidang, Pengadilan Pajak juga menyetop layanan administrasi dan tatap muka.

Kebijakan ini disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya dan Instagram. Penghentian sementara berlaku mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) hingga akhir pekan Jumat (18/9/2020).

“Terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, kami sampaikan bahwa pelaksanaan persidangan ditunda dari tanggal 14 s.d 18 September 2020. Sedangkan untuk layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara tanggal 16 s.d 18 September 2020,” demikian tulis akun @set.pp_kemenkeuri.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sekretariat Pengadilan Pajak, melalui unggahan pengumuman tersebut, juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kegiatan tatap muka di Pengadilan Pajak rencananya mulai dibuka kembali mulai Senin (21/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penghentian sementara persidangan di Pengadilan Pajak termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait dengan kebijakan itu, ada penyesuaian waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan dalam SE-016/PP/2020.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 23:56 WIB

hanya pelayanan administrasi dan tidak untuk sidangnya. tidak efektif menurut saya untuk menangkal penyebaran covid dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra