PARIS, DDTCNews – Lebih dari 100 negara memutuskan untuk berpartisipasi dalam proyek kerja sama anti penghindaran pajak yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Wakil Direktur Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, Grace Perez-Navarro mengatakan sampai terdapat tambahan lima negara yang menandatangani perjanjian tersebut sehingga genap sudah 100 negara yang ikut serta dalam proyek besar ini.
“Dengan adanya 100 yurisdiksi yang tergabung, usaha kita bersama untuk memberantas tindak penghindaran pajak bisa jauh lebih kuat,” ujarnya dalam sebuah seremoni OECD, Selasa (30/8).
Kesepakatan yang terjalin dalam Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters ini telah ditandatangani oleh 103 negara. Burkina Faso, Malaysia, Saint Kitts and Nevis, Saint Vincent and the Grenadines dan Samoa adalah 5 negara yang baru saja bergabung akhir Agustus lalu.
Afrika Selatan
Denmark
Kanada
Republik Dominikan
Albania
El Salvador
Kazakhstan
Republik Rakyat Cina
Amerika Serikat
Estonia
Kenya
Republik Slovakia
Andorra
Faroe Islands
Kolombia
Romania
Anguilla
Filipina
Korea
Rusia
Arab Saudi
Finlandia
Kroasia
Saint Kitts and Nevis
Argentina
Gabom
Latvia
Saint Vincent and The Grenadines
Aruba
Georgia
Liechtenstein
Samoa
Australia
Ghana
Lithuania
San Marino
Austria
Gibraltar
Luxembourg
Selandia Baru
Azerbaijan
Greenland
Malaysia
Senegal
Barbados
Guatemala
Malta
Seychelles
Belanda
Guernsey
Mauritius
Singapura
Belgia
Hungaria
Meksiko
Sint Maarten
Belize
Iceland
Moldova
Slovenia
Bermuda
India
Monako
Spanyol
Brazil
Indonesia
Monsterrat
Swedia
British Virgin Islands
Inggris
Moroko
Switzerland
Bulgaria
Irlandia
Nauru
Tunisia
Burkina Faso
Irtalia
Nigeria
Turki
Cameroon
Isle of Man
Niue
Turks & Caicos Islands
Cayman Islands
Israel
Norwegia
Uganda
Chili
Jamaika
Prancis
Ukraine
Costa Rica
Jepang
Polandia
Uruguay
Curacao
Jerman
Portugal
Yunani
Cyprus
Jersey
Republik Czech
Salah satu instrumen dalam konvensi ini adalah penerapan pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) yang dilakukan antarotoritas pajak di negara-negara yang telah disepakati. Selain itu, instrumen lainnya adalah inisiasi OECD bersama G20 dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
“Saya juga mengingatkan negara lainnya yang belum juga tergabung dalam perjanjian ini untuk segera mendaftarkan diri, sehingga mendapat manfaat dari pertukaran informasi antarnegara,” kata Grace.
Perlu diketahui, Liechtenstein yang terkenal sebagai 'sarang' promotor penghindaran pajak pun baru ikut serta dalam konvensi ini. Isu pajak kini telah menjadi isu publik, suaranya cukup lantang terutama terkait penggelapan atau penghindaran pajak.
Meski demikian, seperti dilansir Public Finance International, beberapa kritikus berpendapat bahwa konvensi ini tidak akan membuahkan hasil yang begitu berarti. Pasalnya, hal tersebut justru mungkin menimbulkan kelemahan perpajakan yang baru. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.