PRANCIS

Lawan Penghindaran Pajak, 100 Negara Tanda Tangan Perjanjian Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 13:01 WIB
Lawan Penghindaran Pajak, 100 Negara Tanda Tangan Perjanjian Ini

PARIS, DDTCNews – Lebih dari 100 negara memutuskan untuk berpartisipasi dalam proyek kerja sama anti penghindaran pajak yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Direktur Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, Grace Perez-Navarro mengatakan sampai terdapat tambahan lima negara yang menandatangani perjanjian tersebut sehingga genap sudah 100 negara yang ikut serta dalam proyek besar ini.

“Dengan adanya 100 yurisdiksi yang tergabung, usaha kita bersama untuk memberantas tindak penghindaran pajak bisa jauh lebih kuat,” ujarnya dalam sebuah seremoni OECD, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Kesepakatan yang terjalin dalam Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters ini telah ditandatangani oleh 103 negara. Burkina Faso, Malaysia, Saint Kitts and Nevis, Saint Vincent and the Grenadines dan Samoa adalah 5 negara yang baru saja bergabung akhir Agustus lalu.

Afrika Selatan Denmark Kanada Republik Dominikan
Albania El Salvador Kazakhstan Republik Rakyat Cina
Amerika Serikat Estonia Kenya Republik Slovakia
Andorra Faroe Islands Kolombia Romania
Anguilla Filipina Korea Rusia
Arab Saudi Finlandia Kroasia Saint Kitts and Nevis
Argentina Gabom Latvia Saint Vincent and The Grenadines
Aruba Georgia Liechtenstein Samoa
Australia Ghana Lithuania San Marino
Austria Gibraltar Luxembourg Selandia Baru
Azerbaijan Greenland Malaysia Senegal
Barbados Guatemala Malta Seychelles
Belanda Guernsey Mauritius Singapura
Belgia Hungaria Meksiko Sint Maarten
Belize Iceland Moldova Slovenia
Bermuda India Monako Spanyol
Brazil Indonesia Monsterrat Swedia
British Virgin Islands Inggris Moroko Switzerland
Bulgaria Irlandia Nauru Tunisia
Burkina Faso Irtalia Nigeria Turki
Cameroon Isle of Man Niue Turks & Caicos Islands
Cayman Islands Israel Norwegia Uganda
Chili Jamaika Prancis Ukraine
Costa Rica Jepang Polandia Uruguay
Curacao Jerman Portugal Yunani
Cyprus Jersey Republik Czech

Salah satu instrumen dalam konvensi ini adalah penerapan pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) yang dilakukan antarotoritas pajak di negara-negara yang telah disepakati. Selain itu, instrumen lainnya adalah inisiasi OECD bersama G20 dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

“Saya juga mengingatkan negara lainnya yang belum juga tergabung dalam perjanjian ini untuk segera mendaftarkan diri, sehingga mendapat manfaat dari pertukaran informasi antarnegara,” kata Grace.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Perlu diketahui, Liechtenstein yang terkenal sebagai 'sarang' promotor penghindaran pajak pun baru ikut serta dalam konvensi ini. Isu pajak kini telah menjadi isu publik, suaranya cukup lantang terutama terkait penggelapan atau penghindaran pajak.

Meski demikian, seperti dilansir Public Finance International, beberapa kritikus berpendapat bahwa konvensi ini tidak akan membuahkan hasil yang begitu berarti. Pasalnya, hal tersebut justru mungkin menimbulkan kelemahan perpajakan yang baru. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor