LATVIA

Latvia Pertahankan Tarif PPN 5% untuk Buah dan Sayur di 2024

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 15:30 WIB
Latvia Pertahankan Tarif PPN 5% untuk Buah dan Sayur di 2024

Pedagang sayur menyortir tomat di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

RIGA, DDTCNews - Pemerintah Latvia memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% untuk buah-buahan, beri, dan sayuran segar pada tahun depan.

Kementerian Pertanian, dalam laporannya, menyatakan perubahan peraturan bakal dilakukan untuk memperpanjang kebijakan ini berdasarkan UU PPN. Dengan tarif PPN yang lebih rendah, diharapkan daya saing sektor pertanian dapat terus menguat.

"Tarif sebesar 5% untuk buah-buahan segar, beri, dan sayuran harus dipertahankan pada tahun depan," bunyi laporan dari Kementerian Pertanian, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dirjen Asosiasi Koperasi Pertanian Latvia Rolands Feldmanis mengapresiasi kebijakan pemerintah memperpanjang pengenaan tarif PPN sebesar 5% untuk produk buah dan sayur segar. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat produk buah dan sayur lokal mampu bersaing di tengah gempuran produk impor.

Laporan Kementerian Pertanian menyebutkan indeks pembangunan sektor buah dan sayur menunjukkan tren positif. Indeks ini menunjukkan sepanjang 2017 hingga 2022, sektor buah dan sayur telah berkembang pesat. Luas kebun buah dan sayuran meningkat 5%, sedangkan kualitas produk meningkat 46%, dan nilai ekspor tumbuh 77%.

Kemudian, laporan juga menyatakan sektor pertanian buah dan sayuran di Latvia tumbuh lebih cepat daripada di negara-negara anggota Uni Eropa lainnya. Nilai buah dan beri yang diproduksi di negara ini tercatat meningkat 100% sehingga menempatkan Latvia pada posisi ketiga setelah Luksemburg dan Slovenia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengenai nilai sayuran di Latvia, tercatat telah meningkat 25% sehingga berada di atas rata-rata negara anggota Uni Eropa.

Meskipun nilai buah-buahan, beri, dan sayur-sayuran yang diproduksi secara lokal meningkat, sayangnya barang-barang serupa dari impor juga meningkat.

"Tarif PPN yang lebih rendah menciptakan kondisi persaingan yang lebih baik bagi kami. Kami juga berharap penurunan tarif akan memotivasi masyarakat untuk mengkonsumsi sayuran lokal," ujar Feldmanis dilansir bnn-news.com.

Pemerintah Latvia mulai mengenakan tarif PPN sebesar 5% pada produk buah, beri, dan sayuran pada 2018. Angka ini lebih rendah dari tarif PPN normal yang mencapai 21%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra