KOTA MALANG

Latih Fisik dan Mental, Petugas Pajak Daerah Digembleng Marinir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 11:00 WIB
Latih Fisik dan Mental, Petugas Pajak Daerah Digembleng Marinir

Korps Marinir TNI AL (Ilustrasi)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang menggelar pelatihan mental yang dipimpin oleh Korps Marinir TNI Angkatan Laut Karang Pilang dan Brimob Polda Jatim terhadap 76 Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) BPPD yang baru direkrut.

Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengatakan kegiatan bina fisik dan mental yang dihelat secara rutin dan berkala tersebut diharapkan semakin memupuk kedisiplinan, solidaritas, kekompakan dan kesigapan seluruh petugas.

“Kegiatan ini juga menempa loyalitas kepada Pemkot Malang, serta mengetahui dasar-dasar kedisiplinan dan peraturan pemerintah umum. Sebagai TPOK saat diangkat sebagai pegawai BP2D, kan tidak disumpah seperti ASN (Aparatur Sipil Negara),” paparnya di BPPD Kota Malang, Jumat (2/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih jauh, kegiatan semi-militer itu juga dalam rangka mempercepat adaptasi TPOK dengan pola kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Latihan itu sekaligus sebagai ajang penyegaran bagi segenap petugas pajak daerah, setelah sepekan bertugas memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ade menjelaskan penerapak kegiatan itu juga berlandaskan karena petugas pajak daerah menjadi ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat, dituntut memiliki etos kerja tinggi dan diiringi kapabilitas serta kualitas SDM yang mumpuni.

Di samping itu, tahapan rekrutmen TPOK BPPD diawali dengan pembukaan lowongan pada 5-9 Januari 2018 dan tercatat ada 620 pelamar memasukkan berkas pendaftaran. Tapi hanya 223 diantaranya lolos seleksi administrasi tahap awal, lalu mengikuti tes potensi akademis (TPA) dan psikotest 13 Januari 2018.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah penjaringan melalui hasil tes tertulis tersebut, pada 16 Januari 2018 diumumkan nama peserta yang dinyatakan lolos ke tahapan tes wawancara dan penilaian penentuan akhir (pantukhir) yang dilaksanakan pada 20 Januari 2018.

Pasca semua tahapan tersebut dilalui, informasi peserta tes yang diterima menjadi TPOK BPPD Kota Malang akhirnya diumumkan pada 23 Januari 2018 dan langsung memulai tugas barunya per 1 Februari 2018, serta mendapat gemblengan fisik dan mental. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN