LIBUR AKHIR TAHUN

Larang ASN ke Luar Kota? Ini Keputusan Menteri PAN-RB

Dian Kurniati | Minggu, 20 Desember 2020 | 13:01 WIB
Larang ASN ke Luar Kota? Ini Keputusan Menteri PAN-RB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Pemerintah menyerahkan kewenangan melarang aparatur sipil negara pergi ke luar kota saat libur akhir tahun ke pemerintah daerah masing-masing. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan melarang aparatur sipil negara (ASN) pergi ke luar kota saat libur akhir tahun kepada pemerintah daerah masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran juga masih fleksibel tergantung kebijakan kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah yang paling memahami perkembangan penularan Covid-19 di wilayahnya.

"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah [dengan] mencermati gelagat dinamika perkembangan Covid-19 di masing-masing daerah," katanya secara tertulis, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Atur Cuti ASN pada Lebaran 2022, Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Tjahjo mengatakan pemerintah telah menyerahkan keputusan mengenai larangan ASN kepada kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah merilis Instruksi Gubernur No.64/2020 yang melarang seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bepergian ke luar kota pada libur akhir tahun.

Menurut Tjahjo, pemerintah telah berupaya mencegah ASN pergi ke luar kota dengan menghapus cuti bersama pada 28-30 Desember 2020 untuk mencegah masyarakat bepergian demi menekan risiko penularan Covid-19. "Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun," ujarnya.

Baca Juga:
Korpri Ingin PNS Dapat Tunjangan Pensiun Rp1 Miliar

Selain soal keputusan melarang ASN ke luar kota, Tjahjo juga meminta kepala daerah menentukan langsung sistem kerja ASN di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kepala daerah bisa menentukan proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan di rumah dengan sistem bergantian atau shift.

Tjahjo menambahkan hal penting yang harus dipertimbangkan kepala daerah dalam membuat keputusan yakni memastikan ASN selalu sehat dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menjaga produktivitas dalam melayani masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 April 2022 | 13:40 WIB SE MENTERI PAN-RB 13/2022

Atur Cuti ASN pada Lebaran 2022, Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Korpri Ingin PNS Dapat Tunjangan Pensiun Rp1 Miliar

Selasa, 18 Januari 2022 | 19:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, Kecuali untuk Kedinasan

Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:00 WIB PENANGAN COVID-19

Pemerintah Atur Lagi Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi, Simak Detailnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?