APARATUR SIPIL NEGARA

Korpri Ingin PNS Dapat Tunjangan Pensiun Rp1 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:30 WIB
Korpri Ingin PNS Dapat Tunjangan Pensiun Rp1 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mendorong adanya perbaikan skema pengelolaan dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini, menurutnya, bisa memperbaiki kesejahteraan pensiunan PNS nantinya termasuk dengan meningkatkan nominal tunjangan pensiun. Dengan perbaikan ini, menurut Zudan, pensiunan PNS bisa mendapat tunjangan minimal Rp700 juta.

"Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta, Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa," kata Zudan dalam Musyawarah Nasional ke-IX Korpri, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, secara ideal dana pensiun PNS memang terus meningkat dari masa ke masa. Zudan menghitung angka ideal tunjangan pensiun bagi PNS adalah 50% dari total penghasilan, bukan semata-mata dari gaji pokok saja seperti yang saat ini berlaku.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Mudah-mudahan besok kalau kita pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang. Tapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50% dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok," katanya.

Sebagai informasi, pada tahun lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sempat berkoordinasi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN). Saat itu Tjahjo menyinggung kemungkinan seorang ASN mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar.

Dari hitung-hitungan teknis, Tjahjo mengungkapkan peluang ASN memperoleh dana pensiun Rp1 miliar sebenarnya terbuka.

"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik," katanya saat itu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra