BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Wajib Pajak Soal Biaya Natura & Kenikmatan, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2023 | 09:12 WIB
Laporan Wajib Pajak Soal Biaya Natura & Kenikmatan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan tidak ada pelaporan khusus terkait dengan biaya-biaya natura dan/atau kenikmatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/7/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dalam sistem akuntansi pembukuan atau pencatatan, pada prinsipnya, tidak ada biaya natura dan/atau kenikmatan. Biaya dicatat sesuai dengan jenis natura dan/atau kenikmatan.

“Saya rasa tidak ada perusahaan yang mencatat di pembukuannya itu biaya natura. Yang ada pasti posting terkait dengan biaya rumah, biaya kendaraan. Nah, di dalam komponen biaya rumah, biaya kendaraan itu ada hal-hal yang terkait dengan natura-natura ini,” ujar Yon.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan/penggantian harus melaporkan biaya natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai/penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Selain mengenai pelaporan biaya-biaya natura dan/atau kenikmatan, ada pula ulasan tentang pengawasan wajib pajak oleh Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Tidak Ada Laporan Khusus Biaya Natura dan/atau Kenikmatan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan tidak ada laporan khusus mengenai biaya natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak pemberi kerja atau pemberi imbalan/penggantian.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Jadi, tidak ada posting khusus. Jadi, kita ikut model pembukuannya perusahaan saja. Kalau mereka mau bikin terpisah juga tidak apa-apa juga, tetapi sepengetahuan saya tidak ada,” kata Yon.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) pengeluaran untuk biaya penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pengeluaran untuk biaya penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Simak pula ulasan-ulasan mengenai PMK 66/2023 di sini. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pengenaan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

DJP menegaskan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan akan lebih menyasar jabatan-jabatan level atas di korporasi. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam PMK 66/2023, pemerintah memberi pengecualian.

“Anda bisa bayangin pada level jabatan apa sih yang akan kena? Yang akan kena itu pada level yang sangat tinggi,” katanya. Simak pula ‘PMK Baru Soal Pajak Natura, Ini Penjelasan Resmi DJP’. (DDTCNews)

Pengecualian dari Objek PPh atas Natura di Daerah Tertentu

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak agar lokasi usahanya dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu. Dengan demikian, natura dan/atau kenikmatan di daerah tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam hal ini, wajib pajak pemberi kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat. Simak ‘Natura di Daerah Tertentu Bebas Pajak, WP Perlu Ajukan Permohonan’. (DDTCNews)

Komite Kepatuhan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Komite Kepatuhan akan menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan dalam penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum berdasarkan pada rekomendasi compliance risk management (CRM). Daftar dibuat setiap kuartal.

"Kita punya keterbatasan resources, saya cuma memiliki 44.000-an petugas DJP. Tidak semuanya kita kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan karena pekerjaan kita berbeda-beda," ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemanfaatan Tax Holiday

Pemerintah mencatat hanya ada 1 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday pada 2021 dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp981,5 miliar.

Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2 wajib pajak. Adapun nilai pemanfaatan tax holiday pada 2020 tersebut senilai Rp814,5 miliar.

"Nilai pemanfaatan tax holiday di atas merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak," sebut pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?